Hari Ke-3 Operasi Zebra, Polisi Tilang 246 Truk Batubara yang Langgar Aturan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi berhasil menilang 246 truk angkutan batu bara yang melanggar aturan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Kemudian, kendaraan truk dari arah sebaliknya yakni dari arah Lingkar Kota Jambi dan dari arah Pal 7 dan Pal 10 yang mengarah ke Simpang Rimbo akan dialihkan ke Tempino melalui Pall 10. Baik angkutan truk batu bara dan angkutan barang lainnya.
"Itu termasuk dari arah Simpan Rimbo tidak boleh masuk ke arah Mendalo pada pukul 06.00 - 09.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB," kata Dhafi, Kamis (29/9/2022).
Dhafi mengatakan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan pada saat jam sibuk kerja, jam kampus dan jam anak sekolah.
"Sehingga, semua truk angkutan barang dari arah Kota Jambi ke Kabupaten Batanghari dilarang melewati Mendalo dan dialihkan melalui Tempino pada pagi dan sore hari mulai dari 06.00 - 09.00 WIB dan 15.00 - 18.00 WIB," tegasnya.
"Pengalihan arus lalu lintas ini berlaku untuk semua truk angkutan, baik yang bermuatan ataupun kosong kecuali trailer karena masih ada beberapa titik jalan yang tidak bisa dilewati trailer," tambahnya.
Kombes Pol Dhafi berharap dengan dibuatnya rekayasa pengalihan arus lalu lintas ini dapat mengurangi kepadatan dan tingginya angka kecelakaan yang terjadi belakangan ini di wilayah Mendalo.
"Mudah-mudahan adanya pengalihan arus ini warga di seputaran Mendalo arus lalu lintasnya lebih lapang," harapnya.
Ia menambahkan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan mulai pada hari Senin (3/10/2022) besok. Nantinya, juga akan ada personel diterjunkan untuk menjaga setiap titik untuk mengatur lalu lintas.
Kemudian, Ditlantas Polda Jambi melalui Satlantas Polres setempat juga akan memasang spanduk himbauan untuk para pengendara serta melengkapi sarana dan prasarana di lapangan.
Ia mengimbau untuk para sopir angkutan barang yang tetap ingin melintas melewati Mendalo pada saat jam rekayasa arus lalu lintas diberlakukan sebaiknya untuk menunggu di kantong parkir di sekitaran wilayah Simpang Rimbo.
"Pada jam yang sama saat dialihkan ke arah Tempino, para sopir sebaiknya berhenti di kantong parkir. Setelah jam yang telah ditentukan habis baru boleh lewat," tandasnya.
Kata Dhafi, pihaknya akan menindak truk yang nekat melanggar aturan tersebut.
Lebih lanjut kata Dhafi, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kemudian baru melakukan penindakan.
"Kita akan lihat dan evaluasi, jika ini berdampak baik maka akan kita pertahankan," katanya.
Baca berita Tribunjambi.com di Google News