Hari Ke-3 Operasi Zebra, Polisi Tilang 246 Truk Batubara yang Langgar Aturan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi berhasil menilang 246 truk angkutan batu bara yang melanggar aturan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Pda Jambi dan jajaran kerahkan 691 personel dalam Operasi Zebra Siginjai Polda Jambi Tahun 2022.
Operasi zebra akan resmi dimulai pada 03 Oktober hingga 16 Oktober 2022 atau berlangsung selama 14 hari.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan, personel yang terlibat dalam operasi ini tidak hanya dari personel Ditlantas saja, tetapi dari satuan kerja lainnya, mulai dari Sabhara, Intelejen, Pamobvit, serta stake holder lainya, yakni Dishub, hingga Satpop PP.
"Ya kita akan kerahkan 691 personel yang akan berjalan pada 03 Oktober selama 14 hari," katanya.
Operasi ini akan menyasar pengendara yang tidak mengenakan helm dan helm yang tidak standar SNI, melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Kemudian tidak mengenakan safety belt untuk kendaraan roda empat dan seterusnya, berkendara dengan kondisi mengantuk dan mabuk, berboncengan lebih dari satu orang.
Baca juga: Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Langkah Strategis Pengangkutan Batubara
"Yang penting juga kita akan memantau dan akan menindak anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, seperti kemarin ada korban jiwa usia 13 tahun dalam kecelakaan di Pal 10, dan yang bonceng lebih dari 2, ada 3 atau 4 orang satu motor," katanya.
Ia melanjutkan, untuk pelaksanaan Operasi Zebra ini sendiri tidak melakukan razia, seperti pada umumnya, tetapi akan melaksanakan uji petik, yakni dengan menempatkan beberapa anggota di sejumlah titik yang nertygas untuk melakukan pemgaturan.
Sementara itu, khusus untuk di wilayah Kota Jambi, pihaknya lebih mengedepankan penggunaan ETLE atau tilang elektronik.
"Nah, untuk di luar Kota Jambi karena memang belum ada kamera ETLE, kita itu melakukan penindakannya secara konfensional atau secara teguran tetapi yang teguran sudah terdata," katamya
"Maksudnya yang sudah terdata itu, foto pelanggarannya ada, ada datanya tetapi masih kita maafkan, kalau dia mengulangi lagi maka akan langsung ditindak," tutup Dhafi.
Tidak hanya itu, dalam operasi ini, pihaknya juga telah melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik.
Ke depan, tidak hanya angkutan batu bara yang diatur untuk melintas masuk ke Kota Jambi, tetapi truk angkutan lainnya, seperti CPO dan truk angkutan barang.
Dhafi mengatakan, kendaraan yang datang dari arah Batanghari menuju ke Kota Jambi pada pukul 18:00 WIB sampai dengan pukul 21:00 WIB dilarang melintas di wilayah mendalo kecuali truk trailer.
Dhafi menjelaskan, truk angkutan barang dan batu bara baik dalam kondisi bermuatan ataupun kosong dilarang melintas selama jam tersebut.