Hari Ke-3 Operasi Zebra, Polisi Tilang 246 Truk Batubara yang Langgar Aturan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi berhasil menilang 246 truk angkutan batu bara yang melanggar aturan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Memasuki hari ketiga Operasi Zebra Tahun 2022 Polda Jambi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi berhasil menilang 246 truk angkutan batu bara yang melanggar aturan.
Jumlah ini meningkat drastis dibanding kondisi sebelum dilakukannya Operasi Zebra, pada periode 3 hingga 5 September 2022. Di mana, petugas hanya melakukan penilangan sebanyak 103 terhadap truk angkutan batu bara.
"Itu data khusus tilang truk batu bara selama 3 hari kita operasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Kamis (06/10/2022).
Sementara itu, untuk total pelanggaran yang ditemukan selama operasi terdata sebanyak 262 pelanggaran secara kasat mata yakni tilang truk batubara hingga pelanggaran ETLE.
"Untuk pelanggaran yang terpantau ETLE itu ada 16," sebut Dhafi.
Tidak hanya penilangan, petugas juga melakukan sebanyak 215 sanksi teguran ke pada pengendara.
Sehingga, berdasarkan data tersebut total pelanggaran yang terdata mencapai 477 pelanggaran, baik pelanggaran yang telah dilakukan penindakan dan sanksi teguran.
"Saat ini kita masih terus melakukan pemantaun selama Operasi Zebra ini," katanya.
Sebelumnya, Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan Roswinarso pimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Siginjai Polda Jambi Tahun 2022, Senin (3/10/2022) pagi.
Apel digelar di Lapangan Hitam Mapolda, dan diikuti oleh Wakil Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dishub, serta ratusan personel TNI Polri dan instansi terkait lainnya.
Baca juga: Pembangunan Jalan Koto Boyo-Kilangan dengan Dana Rp 50 Miliar Bukan Jalur Khusus Batubara
Dalam sambutannya, Wakapolda meminta agar seluruh personel yang terlibat dalam operasi agar menjalankan tugas dengan baik.
Ia menegaskan, selain menyasar pelanggaran lalu lintas, pihaknya akan fokus pada angkutan truk batu bara yang membandel dan nekat melanggar aturan, baik aturan jam operasional, muatan berlebih, over dimensi serta yang parkir di badan jalan.
"Kita masih fokus pada penanganan dan penindakan terhadap angkutan truk batu bara," kata Yudawan, Senin (3/10/2022).
Yudawan juga mengimbau ke pada personel agar memperhatikan kondisi cuaca yang tidak menentu, dengan mempersiapkan perlengkapan, seperti jas hujan.
"Jadi, jangan jadi penghalang dalam menjalankan tugas, dipakai jas hujannya biar tidak berhujan-hujan ria di lapangan," katanya.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Pda Jambi dan jajaran kerahkan 691 personel dalam Operasi Zebra Siginjai Polda Jambi Tahun 2022.
Operasi zebra akan resmi dimulai pada 03 Oktober hingga 16 Oktober 2022 atau berlangsung selama 14 hari.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan, personel yang terlibat dalam operasi ini tidak hanya dari personel Ditlantas saja, tetapi dari satuan kerja lainnya, mulai dari Sabhara, Intelejen, Pamobvit, serta stake holder lainya, yakni Dishub, hingga Satpop PP.
"Ya kita akan kerahkan 691 personel yang akan berjalan pada 03 Oktober selama 14 hari," katanya.
Operasi ini akan menyasar pengendara yang tidak mengenakan helm dan helm yang tidak standar SNI, melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Kemudian tidak mengenakan safety belt untuk kendaraan roda empat dan seterusnya, berkendara dengan kondisi mengantuk dan mabuk, berboncengan lebih dari satu orang.
Baca juga: Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Langkah Strategis Pengangkutan Batubara
"Yang penting juga kita akan memantau dan akan menindak anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, seperti kemarin ada korban jiwa usia 13 tahun dalam kecelakaan di Pal 10, dan yang bonceng lebih dari 2, ada 3 atau 4 orang satu motor," katanya.
Ia melanjutkan, untuk pelaksanaan Operasi Zebra ini sendiri tidak melakukan razia, seperti pada umumnya, tetapi akan melaksanakan uji petik, yakni dengan menempatkan beberapa anggota di sejumlah titik yang nertygas untuk melakukan pemgaturan.
Sementara itu, khusus untuk di wilayah Kota Jambi, pihaknya lebih mengedepankan penggunaan ETLE atau tilang elektronik.
"Nah, untuk di luar Kota Jambi karena memang belum ada kamera ETLE, kita itu melakukan penindakannya secara konfensional atau secara teguran tetapi yang teguran sudah terdata," katamya
"Maksudnya yang sudah terdata itu, foto pelanggarannya ada, ada datanya tetapi masih kita maafkan, kalau dia mengulangi lagi maka akan langsung ditindak," tutup Dhafi.
Tidak hanya itu, dalam operasi ini, pihaknya juga telah melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik.
Ke depan, tidak hanya angkutan batu bara yang diatur untuk melintas masuk ke Kota Jambi, tetapi truk angkutan lainnya, seperti CPO dan truk angkutan barang.
Dhafi mengatakan, kendaraan yang datang dari arah Batanghari menuju ke Kota Jambi pada pukul 18:00 WIB sampai dengan pukul 21:00 WIB dilarang melintas di wilayah mendalo kecuali truk trailer.
Dhafi menjelaskan, truk angkutan barang dan batu bara baik dalam kondisi bermuatan ataupun kosong dilarang melintas selama jam tersebut.
Kemudian, kendaraan truk dari arah sebaliknya yakni dari arah Lingkar Kota Jambi dan dari arah Pal 7 dan Pal 10 yang mengarah ke Simpang Rimbo akan dialihkan ke Tempino melalui Pall 10. Baik angkutan truk batu bara dan angkutan barang lainnya.
"Itu termasuk dari arah Simpan Rimbo tidak boleh masuk ke arah Mendalo pada pukul 06.00 - 09.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB," kata Dhafi, Kamis (29/9/2022).
Dhafi mengatakan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan pada saat jam sibuk kerja, jam kampus dan jam anak sekolah.
"Sehingga, semua truk angkutan barang dari arah Kota Jambi ke Kabupaten Batanghari dilarang melewati Mendalo dan dialihkan melalui Tempino pada pagi dan sore hari mulai dari 06.00 - 09.00 WIB dan 15.00 - 18.00 WIB," tegasnya.
"Pengalihan arus lalu lintas ini berlaku untuk semua truk angkutan, baik yang bermuatan ataupun kosong kecuali trailer karena masih ada beberapa titik jalan yang tidak bisa dilewati trailer," tambahnya.
Kombes Pol Dhafi berharap dengan dibuatnya rekayasa pengalihan arus lalu lintas ini dapat mengurangi kepadatan dan tingginya angka kecelakaan yang terjadi belakangan ini di wilayah Mendalo.
"Mudah-mudahan adanya pengalihan arus ini warga di seputaran Mendalo arus lalu lintasnya lebih lapang," harapnya.
Ia menambahkan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan mulai pada hari Senin (3/10/2022) besok. Nantinya, juga akan ada personel diterjunkan untuk menjaga setiap titik untuk mengatur lalu lintas.
Kemudian, Ditlantas Polda Jambi melalui Satlantas Polres setempat juga akan memasang spanduk himbauan untuk para pengendara serta melengkapi sarana dan prasarana di lapangan.
Ia mengimbau untuk para sopir angkutan barang yang tetap ingin melintas melewati Mendalo pada saat jam rekayasa arus lalu lintas diberlakukan sebaiknya untuk menunggu di kantong parkir di sekitaran wilayah Simpang Rimbo.
"Pada jam yang sama saat dialihkan ke arah Tempino, para sopir sebaiknya berhenti di kantong parkir. Setelah jam yang telah ditentukan habis baru boleh lewat," tandasnya.
Kata Dhafi, pihaknya akan menindak truk yang nekat melanggar aturan tersebut.
Lebih lanjut kata Dhafi, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kemudian baru melakukan penindakan.
"Kita akan lihat dan evaluasi, jika ini berdampak baik maka akan kita pertahankan," katanya.
Baca berita Tribunjambi.com di Google News