Ini Kata Dirlantas Polda Jambi Tentang Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak, dan Kapan Diterapkan

Provinsi Jambi sendiri saat ini telah membuka pemutihan pajak kendaraan. Di mana, dalam pemutihan ini biaya BBN dihapuskan.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. Ini Kata Dirlantas Polda Jambi Tentang Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak, dan Kapan Diterapkan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Korlantas Polri bersama dengan satuan kerja yang berkaitan akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK mati. 

Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lantas, khusus di Jambi kapan kebijakan ini akan berlangsung? dan apa itu penghapusan pajak kendaraan?

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghapusan data kendaraan yang dimaksud adalah, data yang teregristrasi di Samsat akan dihapuskan. Sehingga, registrasi kendaraanya otomatis akan hilang.

Namun, Kombes Pol Dhafi menjelaskan, databasenya masih ada di kepolisian.

"Sehingga, jika sewaktu-waktu nanti akan dimunculkan kembali, kita masih bisa dengan menggunakan database yang ada di Direktorat Lalu Lintas atau Korlantas Polri," ujarnya.

Pemutihan pajak kendaraan tahap III Provinsi Jambi
Pemutihan pajak kendaraan tahap III Provinsi Jambi (Instagram @samsat.kota.jambi)

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, khusus di Jambi, saat ini pihaknya dan Pemerintah Provinsi Jambi, melalui gubernur dan Kadispenda Provinsi terlebih dahulu mengajak masyarakat untuk tergerak melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu.

Saat ini seluruh stakeholder telah memberi sejumlah keringanan ke pada masyarakat dalam proses pembayaran pajak.

Provinsi Jambi sendiri saat ini telah membuka pemutihan pajak kendaraan. Di mana, dalam pemutihan ini biaya BBN dihapuskan.

Kemudian, pajak mati di atas 2 tahun akan bebas pajak, hanya dikenakan pembayaran pajak tahun berjalan dan satu tahun ke depan.

"Yang jelas penghapusan pajak seluruhnya, denda pajak dihapuskan, 2 tahun 3 tahun 4 tahun itu seterusnya dihapuskan atau di nolkan dulu," kata Kombes Pol Dhafi, Jumat (30/9/2022).

"Nah, ini kita dorong masyarakat untuk memanfaatkan ini dulu. Manfaatkan stimulus dan keringanan-keringanan yang sedang diberikan pemerintah," sambungnya.

Diketahui, proses pemutihan ini akan berlangsung selama 3 bulan, yakni 19 September hingga 19 Desember 2022.

Setelah pemutihan ini selesai, kata Kombes Pol Dhafi, barulah pihaknya akan mulai mengkaji penerapan penghapusan data kendaraan mati pajak 2 tahun.

"Kalau ini sudah selesai masih ada yang belum bayar sampai akhir Desember, setelah itu kita akan data, mana yang sudah habis, jadi tidak langsung. Kita kasi stimilus dulu ke pada masyarakat kasih keringanan. Nah, kalau sudah dikasi keringanan masih belum bayar juga, baru kita tindak dengan penghapusan data pajak," pungkasnya.

Baca berita terbaru  Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum di Jambi Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak Diterapkan

Baca juga: Operasi Zebra Digelar Selama 14 Hari, Ditlantas Polda Jambi Kerahkan 691 Personel

Baca juga: Pemutihan Pajak kendaraan Jambi Penuh Diskon - Pajak Mati Bertahun-tahun, Cukup Bayar 2 Tahun Saja

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved