Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum di Jambi Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak Diterapkan

Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Korlantas Polri bersama satuan kerja yang berkaitan akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK mati. 

Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk penerapannya di Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, saat ini pihaknya dan Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Gubernur dan Kadispenda Provinsi terlebih dahulu mengajak masyarakat untuk tergerak melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu.

Kata Kombes Pol Dhafi, saat ini seluruh stakeholder telah memberi sejumlah keringanan ke pada masyarakat dalam proses pembayaran pajak.

Provinsi Jambi sendiri saat ini telah membuka pemutihan pajak kendaraan, di mana dalam pemutihan ini biaya BBN dihapuskan.

Pemutihan pajak kendaraan tahap III Provinsi Jambi
Pemutihan pajak kendaraan tahap III Provinsi Jambi (Instagram @samsat.kota.jambi)

Kemudian, pajak mati di atas 2 tahun akan bebas pajak, hanya dikenakan pembayaran pajak tahun berjalan dan satu tahun ke depan.

"Yang jelas penghapusan pajak seluruhnya, denda pajak dihapuskan, 2 tahun 3 tahun 4 tahun itu seterusnya dihapuskan atau di nolkan dulu," kata Kombes Pol Dhafi, Jumat (30/9/2022).

"Nah, ini kita dorong masyarakat untuk memanfaatkan ini dulu. Manfaatkan stimulus dan keringanan-keringanan yang sedang diberikan pemerintah," sambungnya.

Proses pemutihan akan berlangsung selama 3 bulan, yakni 19 September hingga 19 Desember 2022.

Setelah periode pemutihan ini selesai, kata Kombes Pol Dhafi, barulah pihaknya akan mulai mengkaji penerapan penghapusan data kendaraan mati pajak 2 tahun.

"Kalau ini sudah selesai masih ada yang belum bayar sampai akhir Desember, setelah itu kita akan data, mana yang sudah habis, jadi tidak langsung. Kita kasi stimilus dulu ke pada masyarakat kasi keringanan, nah kalau sudah dikasi keringanan masih belum bayar juga, baru kita tindak dengan penghapusan data pajak," jelasnya.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, penghapusna data kendaraan yang dimaksud adalah, data yang teregristrasi di Samsat akan dihapuskan, sehingga registrasi kendaraanya otomatis akan hilang.

Namun, kata Kombes Pol Dhafi, databasenya masih ada di kepolisian.

"Sehingga, jika sewaktu-waktu nanti akan dimunculkan kembali, kita masih bisa dengan menggunakan database yang ada di Direktorat Lalu Lintas atau Korlantas Polri," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemutihan Pajak kendaraan Jambi Penuh Diskon - Pajak Mati Bertahun-tahun, Cukup Bayar 2 Tahun Saja

Baca juga: Pemprov Jambi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember, Ini Perbedaan dengan Sebelumnya

Baca juga: Operasi Zebra Digelar Selama 14 Hari, Ditlantas Polda Jambi Kerahkan 691 Personel

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved