Berita Jambi
Pemprov Jambi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember, Ini Perbedaan dengan Sebelumnya
Pemerintah Provinsi Jambi kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan cukup membayar pajak 2 tahun, bagi kendaraan yang pajaknya mati dia
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan cukup membayar pajak 2 tahun, bagi kendaraan yang pajaknya mati diatas 2 tahun. Pemberlakuan itu berlangsung mulai 19 September 2022 hingga 19 Desember 2022.
Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Lukman Hakim mengatakan pemutihan pajak dan pembayaran 2 tahun pajak kendaraan bermotor itu ditargetkan mencapai 32 Milyar.
"Pemutihan sekarang kan beda dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin-kemarin kan hanya denda, kalau sekarang bagi kendaraan yang mati 2 tahun ke atas sampai tahun tinggi cuma dibayar 2 tahun saja," katanya usai rapat dengan di DPRD, Rabu (21/9).
Hal itu dikatakannya juga dalam rangka antisipasi kebijakan Korlantas Polri yang akan memberlakukan penghapusan kendaraan mati pajak 2 tahun lebih.
Diketahui sebelumnya pemprov sudah memberlakukan pemutihan dengan target sekira 120 Milyar dan setelah dilakukan pemutihan target tercapai.
Lukman mengatakan sosialisasi pemutihan dan pengapusan pajak bagi kendaraan 2 tahun lebih ini sudah dilaksanakan dengan berbagai media sosial dan pengumuman langsunh ke titik masyarakat berkumpul.
"Melalui berbagai sosial media, radio, media online dan cetak termasuk di uptd seperti di Muaro Jambi langsung melakukan pengumuman ke pasar," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mengenang Sang Anak, Samuel Hutabarat Buka Album Masa Kecil, Terlihat Wajah-wajah Polos Yosua
Baca juga: Adam Suseno Viral di Twitter Imbas Adam Levine Tersandung Isu Selingkuh, Inul Daratista Bereaksi
Baca juga: Wabup Batanghari Bakhtiar Tandatangani Komitmen Dukungan Bersama BPS