Berita Jambi
Sidang Dugaan Korupsi di RSUD Bangko Lanjut, JPU Sebut Keterangan Saksi Memperkuat Dugaan
Keterangan enam saksi petugas kebersihan diyakini memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Bangko dan penyedia jasa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Sedang upah yang mereka terima setiap bulannya bervariasi, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta.
Mereka bekerja sebagai petugas kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko dengan melamar kerja yang melampirkan KTP dan KK. Sebagian mereka ada yang melampirkan ijazah.
Upah yang diterima para tersebut diakui telah mengalami kenaikan.
Sedangkan alat kebersihan yang digunakan para petugas tersebut seperti alat pel kayu, sapu, dan bahannya pembersih seperti wifol.
Saat ditanyai hakim soal alat kebersihan yang menggunakan mesin, saksi Arkam menyebutkan dipakai petugas lainnya.
"Itu (alat pembersih dari mesin) orang lain yang pakai," kata Arkam.
Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara tersebut yakni Berman Saragih yang merupakan mantan Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko, dan Pebi Yonoka sebagai pelaksana jasa kebersihan.
Akibat perbuatan terdakwa dr Berman Saragih bersama-sama dengan Pebi Yonoka berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Jasa Kebersihan Kantor RSUD Kol Abundjani Kabupaten Merangin pada tahun 2017 sampai 2021.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Begini Penjelasan OJK Provinsi Jambi Soal Pinjaman Online
Baca juga: Aspan Didoakan Masyakat Desa Napal Putih Jadi Bupati Tebo Sebenarnya
Baca juga: Pejabat Pemprov Jambi Terima Ratusan Massa yang Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria