Berita Jambi
Sidang Dugaan Korupsi di RSUD Bangko Lanjut, JPU Sebut Keterangan Saksi Memperkuat Dugaan
Keterangan enam saksi petugas kebersihan diyakini memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Bangko dan penyedia jasa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keterangan enam saksi petugas kebersihan diyakini memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Bangko dan penyedia jasa kebersihan.
Sidang dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan yang melibatkan mantan Direktur RSUD Kolonel Abunjani dan Pebi Yonoka selaku penyedia jasa terus berlanjut, Senin (26/9/2022).
Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Jambi itu dengan agenda mendengarkan keterangan sembilan orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangko.
Enam diantara sembilan saksi yang dihadirkan merupakan petugas kebersihan atau cleaning service dan tiga lainnya merupakan pengawas.
Mereka yakni Arkam, Nur Asiah, Ponirah, Marlining, Fitrawati, dan Rawi. Kemudian Riko Zulfitra, Kevin, dan Amri Suhada.
Jaksa Penuntut Umum, Arliansyah meyakini bahwa kesaksian yang disampaikan saksi tersebut menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa.
"Dari (keterangan) keenam (saksi) yang sudah disampaikan tadi ya menurut kami memperkuat pembuktian," katanya.
Petugas kebersihan yang dipekerjakan Bukit Mas selaku pihak ketiga Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani diungkapkan Arliansyah bukan karyawan baru.
"Mereka ini rata rata petugas yang memang sudah bekerja di rumah sakit umum. Jadi ketika lelang, pemenangnya CV Bukit Mas menang, pekerjanya tetap mereka mereka itu," ujarnya.
Sehingga menurutnya hal itu tidak sesuai dengan kontrak kerjasama antara Dirut RSUD Kolonel Abundjani Bangko dengan penyedia jasa.
"Artinya tidak sesuai kontrak, kontraknya atas nama orang lain tetapi pekerjanya memang yang sudah bekerja di rumah sakit itu," sebutnya.
Terkait pembayaran, Arliansyah menyampaikan bahwa secara administrasi pencairan dilakukan CV Bukit Mas. Namun nama beberapa saksi yang dihadirkan tidak tercantum dalam (kontrak) administrasi kerjasama atau pencairan di rumah sakit.
"Kami perlihatkan tadi bukti bukti pendukung bahwa nama nama mereka itu (saksi yang dihadirkan) tidak ada dalam kontrak, tapi untuk data perusahaan ada nama mereka," ujarnya.
Dari keterangan para saksi tersebut, bahwa petugas kebersihan setiap Hari dilakukan absensi baik untuk kehadiran ataupun pengambilan barang ke gudang.
"Ngambil bahan ke gudang, disitu ada Kevin sebagai pengawas," katanya.