Berita Jambi
Sidang Dugaan Korupsi di RSUD Bangko Lanjut, JPU Sebut Keterangan Saksi Memperkuat Dugaan
Keterangan enam saksi petugas kebersihan diyakini memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Bangko dan penyedia jasa
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keterangan enam saksi petugas kebersihan diyakini memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Bangko dan penyedia jasa kebersihan.
Sidang dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan yang melibatkan mantan Direktur RSUD Kolonel Abunjani dan Pebi Yonoka selaku penyedia jasa terus berlanjut, Senin (26/9/2022).
Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Jambi itu dengan agenda mendengarkan keterangan sembilan orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangko.
Enam diantara sembilan saksi yang dihadirkan merupakan petugas kebersihan atau cleaning service dan tiga lainnya merupakan pengawas.
Mereka yakni Arkam, Nur Asiah, Ponirah, Marlining, Fitrawati, dan Rawi. Kemudian Riko Zulfitra, Kevin, dan Amri Suhada.
Jaksa Penuntut Umum, Arliansyah meyakini bahwa kesaksian yang disampaikan saksi tersebut menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa.
"Dari (keterangan) keenam (saksi) yang sudah disampaikan tadi ya menurut kami memperkuat pembuktian," katanya.
Petugas kebersihan yang dipekerjakan Bukit Mas selaku pihak ketiga Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani diungkapkan Arliansyah bukan karyawan baru.
"Mereka ini rata rata petugas yang memang sudah bekerja di rumah sakit umum. Jadi ketika lelang, pemenangnya CV Bukit Mas menang, pekerjanya tetap mereka mereka itu," ujarnya.
Sehingga menurutnya hal itu tidak sesuai dengan kontrak kerjasama antara Dirut RSUD Kolonel Abundjani Bangko dengan penyedia jasa.
"Artinya tidak sesuai kontrak, kontraknya atas nama orang lain tetapi pekerjanya memang yang sudah bekerja di rumah sakit itu," sebutnya.
Terkait pembayaran, Arliansyah menyampaikan bahwa secara administrasi pencairan dilakukan CV Bukit Mas. Namun nama beberapa saksi yang dihadirkan tidak tercantum dalam (kontrak) administrasi kerjasama atau pencairan di rumah sakit.
"Kami perlihatkan tadi bukti bukti pendukung bahwa nama nama mereka itu (saksi yang dihadirkan) tidak ada dalam kontrak, tapi untuk data perusahaan ada nama mereka," ujarnya.
Dari keterangan para saksi tersebut, bahwa petugas kebersihan setiap Hari dilakukan absensi baik untuk kehadiran ataupun pengambilan barang ke gudang.
"Ngambil bahan ke gudang, disitu ada Kevin sebagai pengawas," katanya.
Sedang upah yang mereka terima setiap bulannya bervariasi, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta.
Mereka bekerja sebagai petugas kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko dengan melamar kerja yang melampirkan KTP dan KK. Sebagian mereka ada yang melampirkan ijazah.
Upah yang diterima para tersebut diakui telah mengalami kenaikan.
Sedangkan alat kebersihan yang digunakan para petugas tersebut seperti alat pel kayu, sapu, dan bahannya pembersih seperti wifol.
Saat ditanyai hakim soal alat kebersihan yang menggunakan mesin, saksi Arkam menyebutkan dipakai petugas lainnya.
"Itu (alat pembersih dari mesin) orang lain yang pakai," kata Arkam.
Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara tersebut yakni Berman Saragih yang merupakan mantan Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko, dan Pebi Yonoka sebagai pelaksana jasa kebersihan.
Akibat perbuatan terdakwa dr Berman Saragih bersama-sama dengan Pebi Yonoka berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Jasa Kebersihan Kantor RSUD Kol Abundjani Kabupaten Merangin pada tahun 2017 sampai 2021.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Begini Penjelasan OJK Provinsi Jambi Soal Pinjaman Online
Baca juga: Aspan Didoakan Masyakat Desa Napal Putih Jadi Bupati Tebo Sebenarnya
Baca juga: Pejabat Pemprov Jambi Terima Ratusan Massa yang Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria