Berita Jambi
Agus Rama Mengaku Sudah Ditetapkan Tersangka Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017: Jalani Ajalah
Mantan anggota DPRD periode 2014-2019 Fraksi PAN, Agus Rama mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jam
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan anggota DPRD periode 2014-2019 Fraksi PAN, Agus Rama mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Hal ini diungkapkan oleh Agus Rama, setelah diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Lantai II, Gedung Lama Mapolda Jambi, Rabu (21/9/2022).
"Ya, saya sudah mengetahui ditetapkan sebagai tersangka kemarin," katanya setelah keluar dari ruang pemeriksaan.
Ia menjelaskan, menerima surat penetapan tersangka tersebut beberapa hari lalu.
Katanya, penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan beberapa bulan lalu yang dilakukan di Mapolda Jambi.
Agus menanggapi akan menjalani proses hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya dijalani ajalah," katanya. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mantan Wabup Muaro Jambi, BBS Diperiksa KPK di Mapolda Jambi Terkait Ketok Palu RAPBD Jambi
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi - Cukup Bayar Dua Tahun, Bebas Balik Nama Termasuk Kendaraan Lelang
Baca juga: UU PDP Disahkan, Hukuman Untuk Hacker Bjorka Makin Berat Jika Tertangkap