UU PDP Disahkan, Hukuman Untuk Hacker Bjorka Makin Berat Jika Tertangkap
UU PDP resmi disahkan dan bisa menjerat pelaku kejahatan siber seperti Hacker Bjorka.
TRIBUNJAMBI.COM - Jika tertangkap Hacker Bjorka terancam pidana UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
UU PDP resmi disahkan dan bisa menjerat pelaku kejahatan siber seperti Hacker Bjorka.
Hal ini disampaikan Menteri Kominfo Johnny G Plate Selasa (20/9/2022).
Diakuinya jika pejabat negara Indonesia sedang diguncang oleh aksi Hacker Bjorka.
Bjorka membongkar data pribadi pejabat negara.
Kata Johnny, Bjorka harus bersiap dengan UU PDP yang bisa menjeratnya.
Sanksi bagi pelanggar UU PDP itu bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan.
Hal itu berdasarkan aturan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam draf UU PDP.
Ketentuan pidana dalam UU PDP itu masuk dalam Bab XIV Pasal 67 hingga Pasal 73.
"Sanksi hukum bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar setiap kejadian," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Sementara itu, sanksi administratif diatur dalam Bab VIII Pasal 57.
Sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
"Dan apabila terjadi kesalahan, maka dikenakan sanksi sebesar dua persen dari total pendapatan tahunannya dan bervariasi di situ," ujar Plate.
"Namun, apabila ada korporasi orang-orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya jauh lebih berat berupa perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi dimaksud kalau ilegal," lanjutnya.
Sebelumnya seorang pemuda asal Madiun, Jawa Timur, Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) akhirnya mengakui bersalah dalam kasus peretasan yang melibatkan hacker dengan nama samaran Bjorka.