Saiful Pastikan Karyawannya Terlindungi Program JKN

Di mana sesuai ketentuan, iurannya ditanggung secara proporsional baik oleh pekerja maupun pemberi kerja.

Editor: Rahimin
istimewa
Saiful Pastikan Karyawannya Terlindungi Program JKN 

TRIBUNJAMBI.COM - Perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib diperoleh seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia minimal selama enam bulan.

Satu jenis kepesertaan di dalam Program JKN adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), di mana sesuai ketentuan, iurannya ditanggung secara proporsional baik oleh pekerja maupun pemberi kerja.

Kepala Toko Salah Satu Bakery Jambi, Saiful (37) mengungkapkan, keberadaan Program JKN memberi ketenangan kepada karyawannya karena tidak perlu khawatir dengan jaminan kesehatannya.

Sementara, dari sisi keuntungan usaha, karyawan Saiful yang telah memiliki jaminan sosial jadi bisa lebih fokus mengelola usaha atau operasionalnya.

“Saya selalu memastikan bahwa seluruh karyawan kami terlindungi jaminan kesehatannya di dalam Program JKN termasuk anggota keluarganya. Hal ini bertujuan agar karyawan mendapatkan ketenangan sehingga dapat selalu fokus dalam bekerja, juga tanpa perlu khawatir dengan biaya kesehatan yang perlu dikeluarkan jika diri atau anggota keluarganya sakit,” ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Ia melanjutkan, jika memerlukan bantuan terkait BPJS Kesehatan, seperti adanya perubahan data atau penambahan anggota keluarga karyawan, Saiful biasanya menghubungi salah satu petugas BPJS Kesehatan Cabang Jambi.

Namun, ia menyebutkan semua pegawai BPJS Kesehatan Cabang Jambi sangat informatif, sebab jika ditemui kapan pun dan dalam situasi apa pun pegawai BPJS Kesehatan selalu cepat dan tanggap dalam memberikan informasi kepada peserta.

Saiful juga dibantu untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN, serta diberikan informasi seputar menu yang dapat dimanfaatkan pada aplikasi Mobile JKN.

Harapannya Saiful kemudian juga bisa turut menginformasikan kepada karyawannya untuk memanfaatkan layanan Mobile JKN.

“Sebenarnya saya udah lama mengunduh aplikasi Mobile JKN ini, namun belum pernah melakukan aktivasi. Setelah dipandu sedikit, ternyata aplikasinya tidak sulit dan tergolong mudah untuk digunakan dalam keseharian. Sungguh bermanfaat, nanti saya sampaikan ke karyawan,” pungkasnya.

Baca berita  terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BPJS Kesehatan Goes To Industry Hadirkan Informasi JKN Terkini Bagi Para Pekerja

Baca juga: Dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan, Kejari Jambi Janji Perkuat Sinergi Kepatuhan

Baca juga: BPJS Kesehatan dan Polda Jambi Bahas Percepatan Vaksinasi Covid-19 dan Skrining Riwayat Kesehatan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved