Advertorial

Koperasi Desa Merah Putih Desa Sungai Puar Jalin Kolaborasi Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Koperasi Desa Merah Putih Desa Sungai Puar tercatat jadi Kopdes Merah Putih yang pertama terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Koperasi Desa Merah Putih Desa Sungai Puar tercatat jadi Kopdes Merah Putih yang pertama terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Batang Hari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

 Sejalan dengan itu, Koperasi Desa Merah Putih Desa Sungai Puar tercatat jadi Kopdes Merah Putih yang pertama terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Batang Hari.

Penyerahan bukti pendaftaran kepesertaan dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan pada Selasa 4 November 2025 bertempat di aula Kantor Desa Sungai Puar Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari

Kegiatan juga dilanjutkan dengan simbolis penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris pekerja masyarakat Desa Sungai Puar yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Desa Sungai Puar bersama Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Sungai Puar sepakat bahwa salah satu instrument meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa adalah dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja. 

Maka dari itu, seluruh pengurus dan anggota koperasi yang memiliki pekerjaan produktif (pekerja Bukan Penerima Upah/BPU) seperti petani, pedagang, transportasi dan lain sebagainya di dorong untuk segera terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Apakah Ada Libur Panjang di 1 Januari 2026? Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Kalender 2026

Baca juga: MKD DPR Tak Pecat Ahmad Sahroni Cs Meski Langgar Kode Etik, Pengamat Sebut Redam Kemarahan Publik

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal seperti perangkat-perangkat desa, maupun informal seperti petani, pedagang, sopir,  dan lain-lain. 

Seperti diketahui hanya dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)” ujar Pio Susandi selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari. (adv)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Apakah Ada Libur Panjang di 1 Januari 2026? Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Kalender 2026

Baca juga: LPKA Muara Bulian Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebakaran, 68 Peserta Ikut Ambil Bagian

Baca juga: Napi Demak Jalan 1.290 Km Kabur ke Sungai Bahar Muaro Jambi, Jadi Tukang Galon, Tertangkap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved