Berita Jambi

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolonel Abunjani Bangko Ajukan Tahanan Kota

Berman Saragih dan Pebi Yonoka, terdakwa perkara dugaan korupsi di RSUD Kolonel Abunjani Bangko ajukan penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Berman Saragih dan Pebi Yonoka, terdakwa perkara dugaan korupsi di RSUD Kolonel Abunjani Bangko ajukan penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa Berman Saragih dan Pebi Yonoka, terdakwa perkara dugaan korupsi di RSUD Kolonel Abunjani Bangko ajukan penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.

Pengajuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Kuasa Hukum Pebi Yonoka, Afriansyah mengatakan bahwa pengajuan penangguhan tersebut didasari beberapa hal, yakni terkait kesehatan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan kami terkait penahanan kota untuk klien kami," katanya.

Adapun hal yang menguatkan dalam pengajuan tersebut dikarenakan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Klien kami Pebi Yonoka merupakan tulang punggung keluarga, tidak ada penghasilan karena merupakan pegawai swasta. Kemudian Pebi saat sedang menjalani perawatan THT," katanya.

Baca juga: Reaksi Jokowi Didorong Jadi Cawapres 2024: Ini yang Menyiapkan Bukan Saya

Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejagung

Selain itu permohonan yang diajukan kepada hakim tersebut juga karena terdakwa saat ini sedang menjalani program untuk memperoleh keturunan.

Jika nantinya permohonan tersebut tidak dikabulkan, kuasa hukum memohon kepada Hakim agar nantinya terdakwa diizinkan untuk keluar lapas dalam melakukan pengobatan.

Hal serupa juga dimohonkan oleh kuasa hukum Berman Saragih yang menyebutkan bahwa karya terdakwa sebagai dokter masih dibutuhkan ditengah masyarakat.

"Karya Berman Saragih sebagai dokter masih dibutuhkan ditengah masyarakat, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga," katanya.

Terkait permohonan kedua terdawak, Majelis Hakim yang dipimpin Akbar menyebutkan akan mempertimbangkannya.

"Berkasnya kami terima dulu dan akan kami pertimbangkan," ujar hakim.

Sebagaimana diketahui perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH

Sementara kepada Pebi Yonoka didakwakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved