Berita Jambi

Polresta Jambi Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Geng Motor Serang Warga dengan Sajam

Penyidik Satreskrim Polresta Jambi, akhirnya tetapkan 7 orang anggota geng motor sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dan serangan di Kota Jamb

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Polresta dan Polda Jambi Tangkap 15 Anggota Geng Motor 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Satreskrim Polresta Jambi, akhirnya tetapkan 7 orang anggota geng motor sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dan serangan di Kota Jambi.

Kanit Reskrim Polresta Jambi, Ipda Yudha Rengga mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap 15 orang yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Ya 7 kita tetapkan tersangka dan sisanya kita kenakan wajib lapor," kata Yudha, Selasa (13/9/2022).

Saat ini, para tersangka yang ditahan di Polresta Jambi dikenakan undang-undang darurat, karena terlibat memakai dan memiliki senjata tajam, saat ini masih diproses.

"Untuk tersangka lainnya yang tidak terbukti memiliki peranan agar wajib lapor ke Polresta Jambi didampingi oleh orangtuanya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Macam Satreskrim Polresta Jambi dan Ditreskrimum Polda Jambi kembali meringkus 15 orang anggota geng motor yang resahkan warga Jambi.

Para pelaku, yang didominasi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap tim gabungan pada Minggu (11/9/2022) dini hari.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, 15 pelaku ini terdiri dari 2 kelompok geng motor yang melakukan serang di dua lokasi di Kota Jambi.

"Dari 15 pelaku, 10 orang masih berstatus pelajar," kata Eko, saat pres rilis di Mapolresta Jambi, Minggu (11/9/2022) sore.

Geng motor ini, menamai gengnya dengan nama kelompok Kita-kita Family dan kelompok Haji Kamil.

Beberapa di antaranya juga merupakan residivis.

Aksi para pelaku ini, juga sempat viral di media sosial instagram, di mana, pelaku diketahui mencuri beberapa buah jeruk dari salah satu toko buah di Kota Jambi.

Dari para pelaku, petugas turut amankan barang bukti senjata tajam berupa celurit, pisau, dan pedang jenis katana, yang kerap dipakai para pelaku saat menjalankan aksinya.

"Kita kenakan undang-undang darurat," katanya.

Saat beraksi, pelaku ini memiliki peran yang berbeda, ada yang menjadi eksekutor, joki dan penyedia senjata tajam.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Peduli Terhadap Warga, Pemkot Jambi Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke 12 Ahli Waris

Baca juga: Alumni SIP ke-50 Resimen WSA Bakti Sosial ke Panti Asuhan di Kota Jambi, Imbas Kenaikan Harga BBM

Baca juga: Lionel Messi Pecahkan Rekor Pribadi usai PSG Kalahkan Brest di Ligue 1

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved