Pemilu 2024

Mantan Napi Koruptor Dibolehkan Menjadi Calon Legislatif 2024, Syaratnya Harus Lakukan Ini

Selain itu, manan napir eks koruptor diwajibkan mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana melalui media massa.

Editor: Rahimin
grafis wawan/ruliyanto
Ilustrasi calon legislatif. Mantan Napi Koruptor Dibolehkan Menjadi Calon Legislatif 2024, Syaratnya Harus Lakukan Ini 

Pemilu 2019, aturan ini tertuang dalam Pasal 45A Ayat (2) PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

"Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022) lalu.

Mantan napi koruptor juga diwajibkan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional bukti dimuatnya pemberitaan tentang status caleg sebagai mantan napi koruptor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Begini Reaksi KPK Saat Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor

Baca juga: Rencana Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Diburu Belum Dapat, yang Sudah Ada Malah Mau Dilepas

Baca juga: Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Boleh Ikut Campur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved