Tarif Ojek Online Naik 10 September 2022, Ada Kenaikan Tipis Dibanding Sebelumnya

Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu pada 10 September mendatang.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu pada 10 September mendatang. 

Kenaikan tarif ojek online juga meliputi  zonasi lainnya yakni.

- Zona II, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

 

Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II antara lain:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km


- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km


- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.200 sampai Rp 11.200.


Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:

- Zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km


- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km


- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Artikel Ini Diolah dari Kompas.com

Baca juga: Resmi Naik, Ini Tarif Bus dan Tarif Ojek Online Terbaru yang Diterapkan Pemerintah

Baca juga: Tarif Ojek Online Segera Naik, Ini Tarif Terbaru yang Diterapkan Pemerintah Setelah BBM Naik

Baca juga: Harga BBM Naik, Begini Kata Gojek dan Grab Soal Kenaikan Tarif Ojek Online

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved