Tarif Ojek Online Naik 10 September 2022, Ada Kenaikan Tipis Dibanding Sebelumnya
Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu pada 10 September mendatang.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kenaikan tarif ojek online juga meliputi zonasi lainnya yakni.
- Zona II, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II antara lain:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:
- Zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 9.200 sampai Rp 11.000
Artikel Ini Diolah dari Kompas.com
Baca juga: Resmi Naik, Ini Tarif Bus dan Tarif Ojek Online Terbaru yang Diterapkan Pemerintah
Baca juga: Tarif Ojek Online Segera Naik, Ini Tarif Terbaru yang Diterapkan Pemerintah Setelah BBM Naik
Baca juga: Harga BBM Naik, Begini Kata Gojek dan Grab Soal Kenaikan Tarif Ojek Online