Tarif Ojek Online Naik 10 September 2022, Ada Kenaikan Tipis Dibanding Sebelumnya
Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu pada 10 September mendatang.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu pada 10 September mendatang.
Pasca kenaikan BBM, ada kenaikan tarif bus dan tarif ojek online ojek online yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno.
Kemenhub mengumumkan penyesuaian tarif ojek online Rabu (7/9/2022).
Dijelaskannya adaperubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
"Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.
Tarif Ojek Online
Khusus tarif ojek online Jambi berada pada Zona 1 Sumatera dan Jawa.
Tarif ojek online Jambi meliputi Zona I, Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.
Untuk zona I, berlaku batas tarif atas dan tarif bawah sebagai berikut:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km kini Rp 2000.
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km kini Rp 2500.
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 8000 sampai Rp 10.000
Kenaikan tarif ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.