Tarif Ojek Online Naik 10 September 2022, Ada Kenaikan Tipis Dibanding Sebelumnya

Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu pada 10 September mendatang.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu pada 10 September mendatang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu pada 10 September mendatang.

Pasca kenaikan BBM, ada kenaikan tarif bus dan tarif ojek online ojek online  yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno.

Kemenhub mengumumkan penyesuaian tarif ojek online Rabu (7/9/2022).

Dijelaskannya adaperubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

"Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.

 

Tarif Ojek Online

Khusus tarif ojek online Jambi berada pada Zona 1 Sumatera dan Jawa.

Tarif ojek online Jambi meliputi  Zona I, Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.

Untuk zona I, berlaku batas tarif atas dan tarif bawah sebagai berikut:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km kini Rp 2000.

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km kini Rp 2500.

- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 8000 sampai Rp 10.000

Kenaikan tarif ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Kenaikan tarif ojek online juga meliputi  zonasi lainnya yakni.

- Zona II, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

 

Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II antara lain:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km


- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km


- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.200 sampai Rp 11.200.


Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:

- Zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km


- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km


- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Artikel Ini Diolah dari Kompas.com

Baca juga: Resmi Naik, Ini Tarif Bus dan Tarif Ojek Online Terbaru yang Diterapkan Pemerintah

Baca juga: Tarif Ojek Online Segera Naik, Ini Tarif Terbaru yang Diterapkan Pemerintah Setelah BBM Naik

Baca juga: Harga BBM Naik, Begini Kata Gojek dan Grab Soal Kenaikan Tarif Ojek Online

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved