Resmi Naik, Ini Tarif Bus dan Tarif Ojek Online Terbaru yang Diterapkan Pemerintah
Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif bus dan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif bus dan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
Pasca kenaikan BBM, ada kenaikan tarif bus dan tarif ojek online ojek online yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno.
Kemenhub mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada Rabu (7/9/2022).
"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV.
1. Tarif Bus
Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:
Tarif Batas
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer