Resmi Naik, Ini Tarif Bus dan Tarif Ojek Online Terbaru yang Diterapkan Pemerintah
Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif bus dan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
Editor:
Heri Prihartono
Sumber: Kompas.tv/Ant
Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif bus dan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 13.000 sampai Rp 13.500.
Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.500 sampai Rp 13.000.
BACA ARTIKEL TRIBUNJAMBI.COM DI GOOGLE NEWS
Artikel Ini Diolah dari WARTAKOTALIVE
Baca juga: Tarif Ojek Online Segera Naik, Ini Tarif Terbaru yang Diterapkan Pemerintah Setelah BBM Naik
Baca juga: Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Harga BBM Tidak Diturunkan
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Berita Terkait