Resmi Naik, Ini Tarif Bus dan Tarif Ojek Online Terbaru yang Diterapkan Pemerintah

Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif bus dan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

Editor: Heri Prihartono
Sumber: Kompas.tv/Ant
Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif bus dan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu. 


- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km


- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 13.000 sampai Rp 13.500.


Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km


- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km


- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.500 sampai Rp 13.000.

BACA ARTIKEL TRIBUNJAMBI.COM DI GOOGLE NEWS

Artikel Ini Diolah dari WARTAKOTALIVE

Baca juga: Tarif Ojek Online Segera Naik, Ini Tarif Terbaru yang Diterapkan Pemerintah Setelah BBM Naik

Baca juga: Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Harga BBM Tidak Diturunkan

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved