Resmi Naik, Ini Tarif Bus dan Tarif Ojek Online Terbaru yang Diterapkan Pemerintah
Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif bus dan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif bus dan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
Pasca kenaikan BBM, ada kenaikan tarif bus dan tarif ojek online ojek online yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno.
Kemenhub mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada Rabu (7/9/2022).
"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV.
1. Tarif Bus
Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:
Tarif Batas
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer
2. Tarif Ojek Online
Khusus tarif ojek online Jambi berada pada Zona 1 Sumatera dan Jawa.
Tarif ojek online Jambi meliputi Zona I, Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.
Untuk zona I, berlaku batas tarif atas dan tarif bawah sebagai berikut:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 9.250 sampai Rp 11.500.
Kenaikan tarif ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Kenaikan tarif ojek online juga meliputi zonasi lainnya yakni.
- Zona II, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
- Zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II antara lain:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 13.000 sampai Rp 13.500.
Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.500 sampai Rp 13.000.
BACA ARTIKEL TRIBUNJAMBI.COM DI GOOGLE NEWS
Artikel Ini Diolah dari WARTAKOTALIVE
Baca juga: Tarif Ojek Online Segera Naik, Ini Tarif Terbaru yang Diterapkan Pemerintah Setelah BBM Naik
Baca juga: Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Harga BBM Tidak Diturunkan
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi