Resmi Naik, Ini Tarif Bus dan Tarif Ojek Online Terbaru yang Diterapkan Pemerintah

Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif bus dan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

Editor: Heri Prihartono
Sumber: Kompas.tv/Ant
Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif bus dan tarif ojek online pasca kenaikan BBM beberapa waktu lalu. 

 

2. Tarif Ojek Online

Khusus tarif ojek online Jambi berada pada Zona 1 Sumatera dan Jawa.

Tarif ojek online Jambi meliputi  Zona I, Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.

Untuk zona I, berlaku batas tarif atas dan tarif bawah sebagai berikut:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Kenaikan tarif ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Kenaikan tarif ojek online juga meliputi  zonasi lainnya yakni.

- Zona II, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

- Zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

 

Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II antara lain:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved