Suharso Monoarfa Diberhentikan PPP

Suharso Monoarfa Surati Kemenkumham, Anggap Penunjukan Plt Ketum PPP Mardiono tak Sah

Suharso Monoarfa bakal menyurati Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham buntut diberhentikannya dari Ketum PPP.

Editor: Heri Prihartono
istimewa
Suharso Monoarfa bakal menyurati Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham buntut diberhentikannya dari Ketum PPP. 

Terkait pemberhentian Suharso juga sesuai Pasal 11 hurf b dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)


Pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/pendapat hukum mahkamah partai.

Sebelumnya, Suharso Monoarfa diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP.

Posisinya digantikan Muhammad Mardiono, yang menjabat sebagai anggota dewan pertimbangan presiden atau Wantimpres.

Di bawah kepemimpinan Mardiono, PPP akan menggelar Mukernas, yang salah satu agendanya menentukan nama Capres.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Kata Mardiono Setelah Jadi Ketum PPP Gantikan Suharso Monoarfa yang Diberhentikan

Baca juga: Mardiono Gerak Cepat, Serahkan Berkas Pengurus Baru PPP Hasil Mukernas ke Ditjen AHU

Baca juga: Pergantian Suharso oleh Mardiono Dinilai Menyimpang, Tunggu Arahan Presiden

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved