Suharso Monoarfa Diberhentikan PPP
Suharso Monoarfa Surati Kemenkumham, Anggap Penunjukan Plt Ketum PPP Mardiono tak Sah
Suharso Monoarfa bakal menyurati Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham buntut diberhentikannya dari Ketum PPP.
Terkait pemberhentian Suharso juga sesuai Pasal 11 hurf b dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
Pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/pendapat hukum mahkamah partai.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP.
Posisinya digantikan Muhammad Mardiono, yang menjabat sebagai anggota dewan pertimbangan presiden atau Wantimpres.
Di bawah kepemimpinan Mardiono, PPP akan menggelar Mukernas, yang salah satu agendanya menentukan nama Capres.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Kata Mardiono Setelah Jadi Ketum PPP Gantikan Suharso Monoarfa yang Diberhentikan
Baca juga: Mardiono Gerak Cepat, Serahkan Berkas Pengurus Baru PPP Hasil Mukernas ke Ditjen AHU
Baca juga: Pergantian Suharso oleh Mardiono Dinilai Menyimpang, Tunggu Arahan Presiden