Suharso Monoarfa Diberhentikan PPP

Mardiono Gerak Cepat, Serahkan Berkas Pengurus Baru PPP Hasil Mukernas ke Ditjen AHU

Muhamad Mardiono dan rombongan menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil musyawarah kerja nasional ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Editor: Rahimin
istimewa
Suharso Monoarfa (kiri). Muhamad Mardiono dan rombongan usai menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (kanan). 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah ditunjuk menjadi Plt ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono langsung bergerak cepat.

Muhamad Mardiono ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum PPP hasil musyawaran kerja nasional (mukernas) PPP.

Muhamad Mardiono menggantikan Suharso Monoarfa yang sebelumnya menjabat sebagai ketua umum PPP.

Selasa (6/9/2022), Muhamad Mardiono langsung bergerak cepat dengan mendatangi Kementerian Hukum dan HAM.

Muhamad Mardiono dan rombongan menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil musyawarah kerja nasional ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM

Menariknya, Muhamad Mardiono didampingi Wakil Ketua Umum PPP Asrul Sani yang juga anggota DPR RI.

Selain itu, Muhamad Mardiono juga didampingi elit PPP.

"Hari ini saya bersama-sama dengan Pak Wakil ketua Umum dan Wakil Sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum," katanya. 

Muhamad Mardiono mengatakan, penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di PPP itu kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan.

Tahapan dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah Partai dan diputuskan dalam mukernas yang berlangsung 4 hingga 5 September 2022 di Banten.

"Ini adalah kewajiban konstitusi kita kalau partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemnenkumham atas dokumen proses-proses itu," ujarnya.

"Diterima langsung Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan kemudian akan dilakukan verifikasi sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang partai politik," sambung Muhamad Mardiono.

Pada kesempatan itu, Arsul Sani mengatakan, berkas kepengurusan baru yang diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM hanya perubahan pada Ketua umum saja.

"Pertama tentu surat permohonan untuk pengesahan ya, kepengurusan yang baru dimana yang berubah hanya ketua umumnya saja, hanya itu," ujarnya.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved