Suharso Monoarfa Diberhentikan PPP

Suharso Monoarfa Surati Kemenkumham, Anggap Penunjukan Plt Ketum PPP Mardiono tak Sah

Suharso Monoarfa bakal menyurati Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham buntut diberhentikannya dari Ketum PPP.

Editor: Heri Prihartono
istimewa
Suharso Monoarfa bakal menyurati Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham buntut diberhentikannya dari Ketum PPP. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Suharso Monoarfa bakal menyurati Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham buntut diberhentikannya dari Ketum PPP.

Pihak Suharso Monoarfa menilai penunjukan Muhammad Mardiono sebagai Ketum PPP tak sah.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Syaifullah Tamliha.

Pihaknya menyoroti pemberhentian Suharso sebagai Ketua Umum PPP melalui Mukernas yang dihadiri 30 dari total 34 DPW PPP pada Minggu (4/9) di Serang, Banten.

Mukernas yang digelar kubu Plt Ketua Umum PPP hasil Mukernas  tak memenuhi syarat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Pak Suharso Monoarfa sudah menyiapkan surat klarifikasi kepada Menkumham terhadap kegiatan rapat pengurus harian dan Mukernas yang dilaksanakan Pak Arsul Sani yang tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP," kata Tamliha kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Kubu Suharso mempersoalkan tidak adanya tandatangan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP yang sah sesuai SK Menkumham.

"Tidak ada undangan untuk kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PPP yang sah sebagaimana SK Menkumham," ujarnya.

Penjelasan Mardiono

Pasca diberhentikannya Suharso Monoarfa dari Ketum PPP kini jabatan Plt diemban Muhammad Mardiono.

Mardiono terpilih menggantikan Suharso yang diberhentikan dari Ketum PPP. mengatakan dirinya tak memiliki ambisi untuk memimpin PPP.

Mardiono angkat bicara soal dirinya yang menggantikan Suharso.

Menurut Mardiono tak ada ambisi menggantikan Suharso sebagai ketum PPP.

Hanya saja pemberhentian Suharso Monoarfa bermula dari banyaknya kegelisahan kader-kader partai mulai Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Bahkan ada yang menulis surat juga dari DPW menyampaikan bahwa ini bagaimana? Jelang pemilu susah komunikasi dengan ketua?" ujarnya.

Terkait pemberhentian Suharso juga sesuai Pasal 11 hurf b dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)


Pemberhentian Anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan berdasarkan putusan dan/pendapat hukum mahkamah partai.

Sebelumnya, Suharso Monoarfa diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP.

Posisinya digantikan Muhammad Mardiono, yang menjabat sebagai anggota dewan pertimbangan presiden atau Wantimpres.

Di bawah kepemimpinan Mardiono, PPP akan menggelar Mukernas, yang salah satu agendanya menentukan nama Capres.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Kata Mardiono Setelah Jadi Ketum PPP Gantikan Suharso Monoarfa yang Diberhentikan

Baca juga: Mardiono Gerak Cepat, Serahkan Berkas Pengurus Baru PPP Hasil Mukernas ke Ditjen AHU

Baca juga: Pergantian Suharso oleh Mardiono Dinilai Menyimpang, Tunggu Arahan Presiden

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved