Zumi Zola Bebas
Jaksa Pinangki, Ratu Atut, Suryadharma Ali hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari ini
Sejumlah narapidana karus korupsi bebas bersyarat hari ini, mulai Jaksa Pinangki, Suryadharma Ali, Zumi Zola hingga Ratu Atut
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Selain Jaksa Pinangki dan Ratu Atut, sejumlah narapidana kasus korupsi dari Lapas Sukamiskin juga bebas bersyarat hari ini.
Mulai mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Diketahui, Patrialis Akbar, Zumi Zola dan Suryadharma Ali menjalani hukuman atas kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Biaya Perkara Perceraian Bisa Gratis, Ini Syaratnya
Eks hakim MK Patrialis Akbar terjerat kasus suap impor daging.
Patrialis Akbar divonis 8 tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Kemudian mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Suryadharma Ali terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pembunuhan Brigadir Yosua, LPSK Ungkap 5 Kejanggalan Klaim Pelecehan di Magelang
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Akan Susul Ferdy Sambo Dkk Dipecat dari Polri?
Baca juga: DLH Kota Jambi Olah Enceng Gondok dan Kiambang di Danau Sipin Jadi Kompos