Zumi Zola Bebas
Jaksa Pinangki, Ratu Atut, Suryadharma Ali hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari ini
Sejumlah narapidana karus korupsi bebas bersyarat hari ini, mulai Jaksa Pinangki, Suryadharma Ali, Zumi Zola hingga Ratu Atut
TRIBUNJAMBI.COM - Dua terpidana wanita kasus korupsi, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas pada hari ini, Selasa (6/9/2022).
Bebasnya kedua wanita terpidana kasus korupsi tersebut dibenarkan oleh Humas Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.
“Betul mas,” tuturnya melalui pesan Whatsapp kepada Kompas TV.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Ratu Atut Chosiyah dibebaskan bersyarat hari ini. Ia berkewajiban lapor hingga bebas murni pada 2026.
"Iya wajib lapor empat tahun (2022-2026)," kata Masjuno, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Menurut Masjuno, wajib lapor selama empat tahun setelah bebas bersyarat ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk semua narapidana.
"Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan," ujar dia.
Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, PMII Tanjabtim Gelar Unjuk Rasa Sambil Bakar Ban di Depan Gedung DPRD
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Akan Susul Ferdy Sambo Dkk Dipecat dari Polri?
Juno menegaskan bahwa pembebasan bersyarat (PB) ini bukan berarti Atut sudah bebas seutuhnya, tetapi menjalani proses pembinaan di luar lapas.
PB diberikan pada narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
"Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni ya," tegas Juno.
Menurut aturan, selama masa bebas bersyarat, Atut wajib melapor tiap satu bulan sekali ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.
Ia wajib berkelakuan baik, tidak melakukan tindak pidana lagi, dapat berguna dan bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat.
Ratu Atut telah dibebaskan bersyarat hari ini pada pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, eks Gubernur Banten Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Selain Jaksa Pinangki dan Ratu Atut, sejumlah narapidana kasus korupsi dari Lapas Sukamiskin juga bebas bersyarat hari ini.
Mulai mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Diketahui, Patrialis Akbar, Zumi Zola dan Suryadharma Ali menjalani hukuman atas kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Biaya Perkara Perceraian Bisa Gratis, Ini Syaratnya
Eks hakim MK Patrialis Akbar terjerat kasus suap impor daging.
Patrialis Akbar divonis 8 tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Kemudian mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Suryadharma Ali terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pembunuhan Brigadir Yosua, LPSK Ungkap 5 Kejanggalan Klaim Pelecehan di Magelang
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Akan Susul Ferdy Sambo Dkk Dipecat dari Polri?
Baca juga: DLH Kota Jambi Olah Enceng Gondok dan Kiambang di Danau Sipin Jadi Kompos