Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Terungkap Alasan Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Hukuman Berat
Diprediksi Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal terima hukuman berat.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
Yang terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Ttersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Foto Brigadir J Setelah Ditembak Bharada E dan Sambo, Kenakan Kaos Putih dan Sejumlah BB Dihilangkan
Baca juga: Bikin Heboh Beredar Foto Brigadir Yosua Tewas Usai Ditembak Bharada E Atas Perintah Ferdy Sambo
Baca juga: Komnas HAM Meyakini Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual di Magelang, Sambo Minta Ubah Lokasi