Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Terungkap Alasan Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Hukuman Berat

Diprediksi Irjen Ferdy Sambo  tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal terima hukuman berat.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
WARTA KOTA/YULIANTO
Irjen Ferdy Sambo menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Diprediksi Irjen Ferdy Sambo  tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal terima hukuman berat. 

BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Yang terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Ttersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Foto Brigadir J Setelah Ditembak Bharada E dan Sambo, Kenakan Kaos Putih dan Sejumlah BB Dihilangkan

Baca juga: Bikin Heboh Beredar Foto Brigadir Yosua Tewas Usai Ditembak Bharada E Atas Perintah Ferdy Sambo

Baca juga: Komnas HAM Meyakini Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual di Magelang, Sambo Minta Ubah Lokasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved