Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Terungkap Alasan Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Hukuman Berat

Diprediksi Irjen Ferdy Sambo  tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal terima hukuman berat.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
WARTA KOTA/YULIANTO
Irjen Ferdy Sambo menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Diprediksi Irjen Ferdy Sambo  tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal terima hukuman berat. 

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua tidak saja melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, penyidik Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sebagai tersangka.

Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak berhenti saja pada tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs.

Namun, penyidik Polri terus melakukan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.

Terbaru, penyidik Polri menetapkan tujuh perwira Polri sebagai tersangka Obstraction of Justice atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dari tujuh perwira Polri tersebut, diantaranya Irjen Ferdy Sambo dan satu orang bintang satu atau Brigadir Jenderal.

Penetapan tujuh perwira Polri menjadi tersangka Obstraction of Justice dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, tujuh perwira polisi tersebut ditetapkan menjadi tersangka lantaran perbuatannya menghalangi proses hukum, seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) Perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," katanya  dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Irjen Dedei Prasetyo menjelaskan, terhadap tersangka pihaknya telah melakukan kelengkapan pemberkasan.

Bahkan mulai hari ini, satu tersangka Obstraction of Justice yakni Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik.

Nantinya, sidang etik juga diterapkan kepada tersangka lain termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Hari ini kan Kompol CP (menjalani sidang etik, red), besok Kompol BW untuk yang lain minggu depan," katanya lagi.

Irjen Dedi Prasetyo bilang,  total ada tujuh anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus Obstraction of Justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir Yosua.

Irjen Dedi Prasetyo merinci 7 tersangka Obstraction of Justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved