Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Terungkap Alasan Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Hukuman Berat

Diprediksi Irjen Ferdy Sambo  tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal terima hukuman berat.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
WARTA KOTA/YULIANTO
Irjen Ferdy Sambo menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Diprediksi Irjen Ferdy Sambo  tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal terima hukuman berat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Diprediksi Irjen Ferdy Sambo  tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal terima hukuman berat.

Ferdy Sambo berpeluang terima hukuman berat terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Sebelumnya Ferdy Sambo mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.

 Ferdy Sambo diduga telah menembak Brigadir Yosua.

"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan 

 Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Putri Candrawathi juga terus menyebut jadi korban pelecehan dari Brigadir J.

Andai dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Alasannya Ferdy Sambo adalah seorang aparat penegak hukum.
 
Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.

"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.

Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice yakni menghancurkan semua alat bukti, membuat skenario tembak-menembak, melibatkan bawahannya untuk menutupi kebenaran pembunuhan Brigadir Yosua.

Oleh karena itu Taufan menilai obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut justru akan memperberat hukumannya.

"Dia melakukan obstruction of justice. Jadi ada tindakan dia menghancurkan semua alat bukti, skenario, dan macam-macam. Artinya itu justru memperberat (hukumannya)," imbuh Taufan.

Melibatkan Banyak Pihak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved