Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Terungkap Alasan Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Hukuman Berat

Diprediksi Irjen Ferdy Sambo  tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal terima hukuman berat.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
WARTA KOTA/YULIANTO
Irjen Ferdy Sambo menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Diprediksi Irjen Ferdy Sambo  tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal terima hukuman berat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Diprediksi Irjen Ferdy Sambo  tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal terima hukuman berat.

Ferdy Sambo berpeluang terima hukuman berat terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Sebelumnya Ferdy Sambo mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.

 Ferdy Sambo diduga telah menembak Brigadir Yosua.

"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan 

 Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Putri Candrawathi juga terus menyebut jadi korban pelecehan dari Brigadir J.

Andai dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Alasannya Ferdy Sambo adalah seorang aparat penegak hukum.
 
Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.

"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.

Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice yakni menghancurkan semua alat bukti, membuat skenario tembak-menembak, melibatkan bawahannya untuk menutupi kebenaran pembunuhan Brigadir Yosua.

Oleh karena itu Taufan menilai obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut justru akan memperberat hukumannya.

"Dia melakukan obstruction of justice. Jadi ada tindakan dia menghancurkan semua alat bukti, skenario, dan macam-macam. Artinya itu justru memperberat (hukumannya)," imbuh Taufan.

Melibatkan Banyak Pihak

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua tidak saja melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, penyidik Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sebagai tersangka.

Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak berhenti saja pada tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs.

Namun, penyidik Polri terus melakukan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.

Terbaru, penyidik Polri menetapkan tujuh perwira Polri sebagai tersangka Obstraction of Justice atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dari tujuh perwira Polri tersebut, diantaranya Irjen Ferdy Sambo dan satu orang bintang satu atau Brigadir Jenderal.

Penetapan tujuh perwira Polri menjadi tersangka Obstraction of Justice dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, tujuh perwira polisi tersebut ditetapkan menjadi tersangka lantaran perbuatannya menghalangi proses hukum, seperti perusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) Perusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," katanya  dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Irjen Dedei Prasetyo menjelaskan, terhadap tersangka pihaknya telah melakukan kelengkapan pemberkasan.

Bahkan mulai hari ini, satu tersangka Obstraction of Justice yakni Kompol Chuk Putranto sudah menjalani sidang etik.

Nantinya, sidang etik juga diterapkan kepada tersangka lain termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Hari ini kan Kompol CP (menjalani sidang etik, red), besok Kompol BW untuk yang lain minggu depan," katanya lagi.

Irjen Dedi Prasetyo bilang,  total ada tujuh anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus Obstraction of Justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir Yosua.

Irjen Dedi Prasetyo merinci 7 tersangka Obstraction of Justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Yang terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Ttersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Foto Brigadir J Setelah Ditembak Bharada E dan Sambo, Kenakan Kaos Putih dan Sejumlah BB Dihilangkan

Baca juga: Bikin Heboh Beredar Foto Brigadir Yosua Tewas Usai Ditembak Bharada E Atas Perintah Ferdy Sambo

Baca juga: Komnas HAM Meyakini Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual di Magelang, Sambo Minta Ubah Lokasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved