Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil Undang-undang Pers
Menurut Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. (*)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadi Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra Dorong Kesejahteraan Jurnalis Upayakan Kenaikan Upah
Baca juga: DAFTAR Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025, Azyumardi Azra Dilantik Jadi Ketua
Baca juga: Dewan Pers Tegaskan Najwa Shihab Tak Langgar Kode Etik Terkait Wawancara Kursi Kosong Menkes Terawan
Cawapres Menentukan Kemenangan Pilpres 2024? Pengamat: Capres Punya Beban Elektoral Tinggi dan 2029 |
![]() |
---|
Chord Gitar dan Lirik Lagu Tahun 2000-an, Jangan Pernah Berubah - ST12 |
![]() |
---|
Ayah Lesti Kejora Perdana Unggah Foto Rizky Billar Bareng Anaknya Usai Kasus KDRT: Mertua Mulia |
![]() |
---|
Mengenal Lebih Dekat Heni Tania, Selebgram dengan Segudang Penghargaan |
![]() |
---|
Penampilan Rambut Panjang Amanda Manopo Tuai Pujian Netizen: Lebih Terlihat Muda |
![]() |
---|