Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil Undang-undang Pers

Menurut Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Editor: Rahimin
istimewa
Dewan Pers menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). 

Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. (*)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadi Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra Dorong Kesejahteraan Jurnalis Upayakan Kenaikan Upah

Baca juga: DAFTAR Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025, Azyumardi Azra Dilantik Jadi Ketua

Baca juga: Dewan Pers Tegaskan Najwa Shihab Tak Langgar Kode Etik Terkait Wawancara Kursi Kosong Menkes Terawan

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved