Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil Undang-undang Pers
Menurut Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, (Rabu, 31/8/2022).
Dalam keputusannya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Usman Anwar, yang memimpin sidang.
Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.
Mahkamah Konstitusi membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon.
Tudingan, hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
Menurut Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Adanya tuduhan Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.
“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” kata Anwar Usman.
Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), Mahkamah Konstitusi menyatakan, hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).
Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Soal kemerdekaan pers, Mahkamah Konstitusi menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers.
Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
Dewan Pers Merasa Bersyukur
Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengaku bersyukur.
Menurutnya, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.
Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.
Itu sebabnya ia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.
Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.
“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.
Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.
Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.
Sesuai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8/2022) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.
Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.
Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.
Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. (*)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadi Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra Dorong Kesejahteraan Jurnalis Upayakan Kenaikan Upah
Baca juga: DAFTAR Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025, Azyumardi Azra Dilantik Jadi Ketua
Baca juga: Dewan Pers Tegaskan Najwa Shihab Tak Langgar Kode Etik Terkait Wawancara Kursi Kosong Menkes Terawan