Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil Undang-undang Pers

Menurut Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Editor: Rahimin
istimewa
Dewan Pers menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, (Rabu, 31/8/2022). 

Dalam keputusannya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Usman Anwar, yang memimpin sidang.

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

Mahkamah Konstitusi membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon.

Tudingan, hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” kata Anwar Usman.

Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), Mahkamah Konstitusi menyatakan, hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, Mahkamah Konstitusi menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers.

Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Halaman
123
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved