Berita Jambi
JPU Sebut Fakta Persidangan Soal Jalan Padang Lamo di Tebo dari Keterangan Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut fakta persidangan dari keterangan lima saksi menyebutkan terjadi penyimpangan pada pengerjaan Jalan Padang Lamo di Kab
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Azri selaku Penasihat Hukum ketiga terdakwa mengungkapkan bahwa pemberian keterangan saksi tersebut juga menyampaikan terdapat perbedaan pemeriksaan lapangan anatara Kejaksaan dan BPK berbeda.
Perbedaan yang dimasukkan tersebut terkait titik pemeriksaan agregat kelas A dan kelas B dari proyek tersebut.
"Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan fakta lapangan, yang dimana titik titik yang betul betul dikerjakan agregat kelas A dan kelas B. Nah sementara tim Kejaksaan itu mengambil sampel untuk kelas A dan B itu pada posisi titik yang memang tidak terpasang. Sehingga temuan beliau kelas A dan B itu tidak ada terpasang sama sekali," ujarnya.
Menurutnya, dalam kontrak kerja pada pengerjaan jalan tersebut tidak terdapat titik yang dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.
"Di kontrak pun tidak ada, titik yang diambil oleh Kejaksaan itu memang tidak terpasang," ujarnya.
Artinya, dia menilai klienya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan dalam dakwaan JPU.
"Artinya kalau menurut kita apa yang disangkakan oleh JPU kepada terdakwa terkait pekerjaan Jalan Padang Lamo itu terjawab berdasarkan temuan BPK. Ada terpasang agregat kelas A dan B," ujarnya.
Sehingga mengacu kepada hasil pemeriksaan dari BPK tersebut dan berdasarkan fakta lapangan dari pemeriksaan terakhir yang dilakukan.
Sementara itu Wawan Kurniawan selaku JPU Kejari Tebo mengungkapkan pihaknya dan kuasa Hukum saling adu bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
"Memang kita adu bukti, dia (Kuasa Hukum) menunjukkan gambar street map terhadap pelaksanaan pekerjaan, kami juga membuktikan atas uji petik di lapangan melalui tim dari bandung yang disaksikan seluruh stakeholder, perangkat dari kegiatan pekerjaan tersebut," katanya.
Bukan hanya itu, pemeriksaan tersebut juga disaksikan pelaksana pekerjaan atau karyawan terdakwa.
"Dari tiga titik tidak ditemukan pekerjaan A dan B. Itu sesuai dengan dokum back up data ataupun soft drawing yang disajikan pelaksana pekerjaan. Jadi dasar kita kuat," ungkapnya.
Atas gambar yang dimiliki oleh tim kuasa hukum terdakwa, Wawan mengungkapkan bahwa hal itu perlu dilakukan pengujian.
"Kalaupun dia (Kuasa Hukum) mengajukan gambar, kita harus menguji gambar yang darimana dia dapat. Karena tadi saat ditunjukkan gambarnya tidak ada pengesahan ataupun pembuktian bahwa gambar itu merupakan dokumen atas pekerjaan lapangan," tandasnya.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis (8/9/2022) di PN Jambi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Proyek Multiyears Provinsi Jambi Islamic Center dan Stadion Segera Teken Kontrak
Baca juga: Bupati Batanghari Fadhil Arief Kuatkan Mentalitas STIE GK Muara Bulian
Baca juga: BPJN Jambi Sebut Pengerjaan Box Culvert di Simpang Sungai Duren Selesai Bulan Depan