Berita Jambi

JPU Sebut Fakta Persidangan Soal Jalan Padang Lamo di Tebo dari Keterangan Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut fakta persidangan dari keterangan lima saksi menyebutkan terjadi penyimpangan pada pengerjaan Jalan Padang Lamo di Kab

Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi gelar sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan lima saksi kasus dugaan korupsi pengerjaan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo yang dihadirkan Kejari Tebo, Kamis (1/9/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut fakta persidangan dari keterangan lima saksi menyebutkan terjadi penyimpangan pada pengerjaan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo.

Adanya penyimpangan tersebut disampaikan JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan usai persidangan di PN Tipikor Jambi, Kamis (1/9/2022).

Dugaan korupsi terkait pengerjaan jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo masuk dalam meja hijau dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi gelar sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan lima saksi yang dihadirkan Kejari Tebo, Kamis (1/9/2022).

Terdakwa dalam perkara ini yakni Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana. Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom.

Wawan Kurniawan mengungkapkan bahwa berdasarkan surat dakwaan yang didakwakan kepada para terdakwa yakni pinjam bendera.

"Terdakwa Ismail pinjam bendera ke PT Nai Adhipati Anom," ujarnya.

Pada persidangan kali ini, JPU mendatangkan lima saksi yang merupakan karyawan dari terdakwa Ismail.

Karyawan yang dipanggil tersebut pelaksana dilapangan, administrasi di kantor, yang mengurus pencairan pengerjaan yang diterima Ismail selaku terdakwa.

"Sudah didengarkan tadi keterangan kelima saksi bahwa seluruh pengerjaan dikerjakan perusahaan Ismail sedangkan pelaksana pekerjaan seharusnya PT Nai Adhipati Anom, terdakwa Suarto," ujarnya.

Namun ternyata dilapangan, pengerjaan jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tersebut dikerjakan hingga pencairan oleh Ismail.

Dengan demikian, JPU menilai telah terjadi penyimpanan yang dilakukan para terdakwa terkait proyek Provinsi tersebut.

"Tentunya ada penyimpanan, seharusnya yang mengerjakan pengerjaan ini PT Nai Adhipati Anom, dalam faktanya yang mengerjakan seluruhnya dikerjakan oleh Ismail," ujarnya.

Dugaan korupsi pengerjaan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo dan Kuasa Hukum terdakwa adu bukti.

Pada persidangan tersebut, kedua belah pihak tampak saling adu bukti di depan majelis hakim yang dipimpin Yandri Roni.

Azri selaku Penasihat Hukum ketiga terdakwa mengungkapkan bahwa pemberian keterangan saksi tersebut juga menyampaikan terdapat perbedaan pemeriksaan lapangan anatara Kejaksaan dan BPK berbeda.

Perbedaan yang dimasukkan tersebut terkait titik pemeriksaan agregat kelas A dan kelas B dari proyek tersebut.

"Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan fakta lapangan, yang dimana titik titik yang betul betul dikerjakan agregat kelas A dan kelas B. Nah sementara tim Kejaksaan itu mengambil sampel untuk kelas A dan B itu pada posisi titik yang memang tidak terpasang. Sehingga temuan beliau kelas A dan B itu tidak ada terpasang sama sekali," ujarnya.

Menurutnya, dalam kontrak kerja pada pengerjaan jalan tersebut tidak terdapat titik yang dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.

"Di kontrak pun tidak ada, titik yang diambil oleh Kejaksaan itu memang tidak terpasang," ujarnya.

Artinya, dia menilai klienya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan dalam dakwaan JPU.

"Artinya kalau menurut kita apa yang disangkakan oleh JPU kepada terdakwa terkait pekerjaan Jalan Padang Lamo itu terjawab berdasarkan temuan BPK. Ada terpasang agregat kelas A dan B," ujarnya.

Sehingga mengacu kepada hasil pemeriksaan dari BPK tersebut dan berdasarkan fakta lapangan dari pemeriksaan terakhir yang dilakukan.

Sementara itu Wawan Kurniawan selaku JPU Kejari Tebo mengungkapkan pihaknya dan kuasa Hukum saling adu bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

"Memang kita adu bukti, dia (Kuasa Hukum) menunjukkan gambar street map terhadap pelaksanaan pekerjaan, kami juga membuktikan atas uji petik di lapangan melalui tim dari bandung yang disaksikan seluruh stakeholder, perangkat dari kegiatan pekerjaan tersebut," katanya.

Bukan hanya itu, pemeriksaan tersebut juga disaksikan pelaksana pekerjaan atau karyawan terdakwa.

"Dari tiga titik tidak ditemukan pekerjaan A dan B. Itu sesuai dengan dokum back up data ataupun soft drawing yang disajikan pelaksana pekerjaan. Jadi dasar kita kuat," ungkapnya.

Atas gambar yang dimiliki oleh tim kuasa hukum terdakwa, Wawan mengungkapkan bahwa hal itu perlu dilakukan pengujian.

"Kalaupun dia (Kuasa Hukum) mengajukan gambar, kita harus menguji gambar yang darimana dia dapat. Karena tadi saat ditunjukkan gambarnya tidak ada pengesahan ataupun pembuktian bahwa gambar itu merupakan dokumen atas pekerjaan lapangan," tandasnya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis (8/9/2022) di PN Jambi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Proyek Multiyears Provinsi Jambi Islamic Center dan Stadion Segera Teken Kontrak

Baca juga: Bupati Batanghari Fadhil Arief Kuatkan Mentalitas STIE GK Muara Bulian

Baca juga: BPJN Jambi Sebut Pengerjaan Box Culvert di Simpang Sungai Duren Selesai Bulan Depan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved