Berita Jambi

JPU Sebut Fakta Persidangan Soal Jalan Padang Lamo di Tebo dari Keterangan Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut fakta persidangan dari keterangan lima saksi menyebutkan terjadi penyimpangan pada pengerjaan Jalan Padang Lamo di Kab

Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi gelar sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan lima saksi kasus dugaan korupsi pengerjaan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo yang dihadirkan Kejari Tebo, Kamis (1/9/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut fakta persidangan dari keterangan lima saksi menyebutkan terjadi penyimpangan pada pengerjaan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo.

Adanya penyimpangan tersebut disampaikan JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan usai persidangan di PN Tipikor Jambi, Kamis (1/9/2022).

Dugaan korupsi terkait pengerjaan jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo masuk dalam meja hijau dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi gelar sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan lima saksi yang dihadirkan Kejari Tebo, Kamis (1/9/2022).

Terdakwa dalam perkara ini yakni Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana. Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom.

Wawan Kurniawan mengungkapkan bahwa berdasarkan surat dakwaan yang didakwakan kepada para terdakwa yakni pinjam bendera.

"Terdakwa Ismail pinjam bendera ke PT Nai Adhipati Anom," ujarnya.

Pada persidangan kali ini, JPU mendatangkan lima saksi yang merupakan karyawan dari terdakwa Ismail.

Karyawan yang dipanggil tersebut pelaksana dilapangan, administrasi di kantor, yang mengurus pencairan pengerjaan yang diterima Ismail selaku terdakwa.

"Sudah didengarkan tadi keterangan kelima saksi bahwa seluruh pengerjaan dikerjakan perusahaan Ismail sedangkan pelaksana pekerjaan seharusnya PT Nai Adhipati Anom, terdakwa Suarto," ujarnya.

Namun ternyata dilapangan, pengerjaan jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tersebut dikerjakan hingga pencairan oleh Ismail.

Dengan demikian, JPU menilai telah terjadi penyimpanan yang dilakukan para terdakwa terkait proyek Provinsi tersebut.

"Tentunya ada penyimpanan, seharusnya yang mengerjakan pengerjaan ini PT Nai Adhipati Anom, dalam faktanya yang mengerjakan seluruhnya dikerjakan oleh Ismail," ujarnya.

Dugaan korupsi pengerjaan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo dan Kuasa Hukum terdakwa adu bukti.

Pada persidangan tersebut, kedua belah pihak tampak saling adu bukti di depan majelis hakim yang dipimpin Yandri Roni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved