Berita Jambi
Polda Jambi Tetapkan Komut hingga Dirut Sebagai Tersangka Baru Kasus Investasi Lele
Penyidik Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jambi kembali menetapkan tersangka baru kasus investasi bodong ternak lele PT Darsa Haria Darussalam
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan dan Kasubdit Jatanras, Kompol Handres melakukan pres rilis kasus investasi ternak lele, PT DHD dengan tersangka Aliman.
Dalam satu paket atau 1 kolam, mitra diminta modal Rp10 juta, kemudian terikat kontrak 5 tahun.
Kemudian, setiap per 40 hari mitra dijanjikan mendapat keuntungan Rp960 ribu setiap 1 kolamnya, secara terus menerus dalam kontrak 5 tahun.
"Dengan modal Rp10 juta kemudian mendapat hasil hingga 5 tahun membuat korban tergiur, bayangkan sekali 40 hari dijanjikan Rp960 ribu selama 5 tahun, bahkan ada yang punya 10 kolam," sebutnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Unand Siap Backup Kekurangan Dokter Spesialis di Tebo
Baca juga: Harga BBM Naik, Warga Sengeti Sebut Sangat Berdampak
Baca juga: Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi Tak Setuju Kenaikan Harga BBM