Berita Jambi
Polda Jambi Tetapkan Komut hingga Dirut Sebagai Tersangka Baru Kasus Investasi Lele
Penyidik Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jambi kembali menetapkan tersangka baru kasus investasi bodong ternak lele PT Darsa Haria Darussalam
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jambi kembali menetapkan tersangka baru kasus investasi bodong ternak lele PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Farm Jambi.
Kasubdit III Jatanras Polda Jambi, Kompol Handres mengatakan, kali ini pihak pihaknya menetapkan Tiga tersangka baru, yakni Heriyanti Wahab (Komisaris Utama), Dodi Sulaiman (Dirut), dab Irma Wahida (Direktur Keuangan).
Ke 3 orang tersebut, juga telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Kata Handres, ke tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pihaknya lebih dahulu mengamankan dan menetapkan Aliman, Kepala Cabang PT DHD Jambi sebagai tersangka.
Untuk proses hukumnya, kata Handres, ke tiga tersangka baru, akan menyelesaikan masa tahanan 3 tahun terlebih dahulu di Sumatera Selatan, setelah itu kemudian akan dilanjutkan dengan proses hukum di Polda Jambi.
"Ya, kita sudah tetapkan 3 tersangka baru dan total saat ini ada 4 tersangka atas kasus investasi bodong PT DHD ini," kata Handres, Selasa (30/8/2022).
Diketahui, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kepala Cabang PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Farm Jambi, Aliman berhasil diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Aliman ditangkap di kontrakannya, yang berada di Kabupaten Bantu, Yogyakarta, tepat pada 19 Juni 2022.
Kombes Pol Kaswandi Irwan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda Jambi mengatakan, selama masuk dalam DPO, Aliman selalu berpindah-pindah, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Ia ditetapkan DPO, setelah mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan penyidik.
"Jadi, dia ini berpindah-pindah. Pelaku ditangkap oleh tim kita yang dipimpin langsung Wadirreskrimum, AKBP Trisaksono Puspoaji" kata Kaswandi, Rabu (22/6/2022).
Tercatat, total kerugian dari kasus ini mencapai Rp19,7 miliar, dari 1975 kolam yang berada di tiga tempat di Sungai Gelam, Muaro Jambi.
Kata Kaswandi, total rupiah dari kasus invesatsi lele ini sebagian besar telah disetor oleh Aliman ke perusahaan, yang berpusat di Palembang, di mana, dalam kasus ini, Polda Sumatera Selatan juga telah menangkap petinggi perusahaan, dan telah menjalani vonis hukuman.
"Sebagian uang sudah ditransfer pelaku ke pusat," kata Kaswandi.
Dalam mencari nasabah atau mitra, perusahaan ini menawarkan keuntungan yang menggiurkan.