Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Putri Candrawathi Diperiksa, Patra M Zen Tak Terlihat, Sarmauli Simangunsong Ikut Dampingi

Patra M Zen tidak terlihat bersama tim pengacara Putri Candrawathi di Bareskrim Polri. Sarmauli simangunsong masih jadi pengacara istri ferdy sambo

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Kolase
Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi 

Belakangan terungkap, tidak ada pelecehan seksual di tempat yang dulunya merupakan rumah dinas Ferdy Sambo itu.

Kepada Rosiana Silalahi dalam program Rosi Kompas TV, Patra mengatakan dirinya memang tidak pernah bisa berbicara langsung meminta keterangan dari Putri.

Saat bertemu dengan kliennya itu, yang dilihatnya hanyalah ekspresi stress dan trauma pada Putri, dan sering menangis.

Baca juga: Hari Ini Kuasa Hukum Brigadir Yosua Laporkan Putri Candrawathi ke Polisi

Baca juga: Sarmauli Simangunsong Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Klien Kami Sebagai Korban Punya Hak

Kepada Rosiana Silalahi, dia mengatakan diajak masuk ke tim kuasa hukum setelah pulang dari ibadah haji.

Saat itu ada yang menghubungi, namun tak dijelaskan siapa orangnya.

Namun yang pasti, bukan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi yang menghubungi meminta agar masuk tim kuasa hukum itu.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri menjadi tersangka kelima, setelah sebelumnya penyidik menetapkan 4 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Setelah melalui proses sidang selama 18 jam, akhirnya majelis sidang komisi kode etik Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah.

Dia diputuskan melakukan pelanggaran berat, dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Tapi Irjen Ferdy Sambo tidak terima dengan putusan itu.

Suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik yang berlangsung Kamis hingga Jumat dini hari tadi.

Baca juga: Hutabarat Lawyer Khawatir Isu Pembuhunan Berencana Brigadir Yosua Bias, Ramos: Kami Kawal Pasal 340

Baca juga: Kematian Brigadir J, Ramos Hutabarat: Ini Kejahatan Kemanusiaan Terstruktur dan Sistematis

Hal itu diungkapkan Irjen Ferdy Sambo usai pembacaan keputusan hasil sidang komisi kode etik.

"Mohon izin, sesuai pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," katanya dalam persidangan di Mabes Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved