Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kasus Ferdy Sambo, Kondisi Putri Candrawathi Terus Menurun sejak 3 Hari Terakhir
Artikel ini membahas kasus Ferdy Sambo, kondisi Putri Candrawathi menurun setelah jalani pemeriksaan Bareskrim terkait kematian Brigadir Yosua,
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
"Dari sejak awal dia gangguan-gangguan inilah. Berani berbuat, berani bertanggung jawab. Ke depan harus dibongkar, kalau suami istri ini membunuh seseorang apa motifnya," ujar dia.
Terancam Hukuman Mati
Putri Candrawathi jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua beberapa waktu lalu.
Ancaman hukuman yang diterima Putri Candrawathi cukup berat yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat.
Putri Candrawathi terancam hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Putri Candrawathi menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, penyidik menetapkan Putri Candrawathi pada Jumat (19/8/2022) berdasarkan scientific crime investigation.
Masih kata Agung, penyidik memiliki bukti yang cukup dan melalui proses gelar perkara guna menentukan status hukum Putri Candrawathi.
Artikel ini diolah dari Tribunjakarta
Baca juga: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Ramos Hutabarat Apresiasi Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Putri Candrawathi Terbukti Berada di Lokasi dan Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/12082022-brigadir-j.jpg)