Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Diduga Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawathi jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua beberapa waktu lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawathi jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua beberapa waktu lalu.
Ancaman hukuman yang diterima Putri Candrawathi cukup berat yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat.
Putri Candrawathi terancam hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Putri Candrawathi menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, penyidik menetapkan Putri Candrawathi pada Jumat (19/8/2022) berdasarkan scientific crime investigation.
Masih kata Agung, penyidik memiliki bukti yang cukup dan melalui proses gelar perkara guna menentukan status hukum Putri Candrawathi.
Sebelumnya dari hasil gelar perkara, ditemukan bukti jika Putri Candrawathi berada di lokasi saat Brigadir J tewas ditembak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut penetapan tersangka Putri Candrawathi dilakukan dengan berdasar dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri Candrawathi sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia hanya menegaskan Putri Candrawathi melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.
Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20220819_istri-ferdy-sambo-putri-candrawati-dan-brigadir-yosua-hutabarat.jpg)