Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Kasus Ferdy Sambo, Kondisi Putri Candrawathi Terus Menurun sejak 3 Hari Terakhir

Artikel ini membahas kasus Ferdy Sambo, kondisi Putri Candrawathi  menurun setelah jalani pemeriksaan Bareskrim terkait kematian Brigadir Yosua,

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kolase
Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Terbaru kondisi Putri Candrawathi  menurun setelah jalani pemeriksaan Bareskrim terkait kematian Brigadir Yosua, 

TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawathi ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir Yosua menyusul sang suami Ferdy Sambo yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi diduga terlibat dalam rencana tersangka pembunuhan  Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo.

Sayang kondisi Putri Candrawathi  terus menurun setelah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim.

Kondisi Putri Candrawathi ini disampaikan  pengacara Arman Hanis.

Alasannya  Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut diperiksa," ucap Arman Hanis terpisah.

Tim kuasa hukum sudah siap memberikan pembelaan terhadap Putri Candrawathi di pengadilan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menilai  sakitnya Putri Candrawathi menjadi alasan klasik seseorang agar tidak ditahan dalam menghadapi sebuah proses hukum.

"Kita tunggu kapan enggak sakitnya. Karena kalau alasan sakit itu sudah klasik, kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," kata 

Dia yakin polisi tidak akan menerima begitu saja alasan sakit Putri Candrawathi. Menyikapi kondisi ini, polisi harus memeriksa lanjutan kesehatan Putri Cadrawathi.

"Harusnya satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian (bisa) menahan Ibu Putri ini. Kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," beber dia.

Agar lebih jelas, Trimedya menyarankan Timsus Polri mengirimkan dokter khusus untuk memantau perkembangan kesehatan istri Ferdy Sambo itu.

"Lebih baik lagi, dokter dari pihak kepolisian memeriksa dan harusnya, satu minggu setelah ini apakah pihak kepolisian menahan Ibu Putri," kata Trimedya.

Pelibatan tim dokter Polri sebagai langkah pengawasan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Trimedya khawatir alasan sakit semakin menambah daftar panjang gangguan dalam mengusut kasus pembunuhan ini.

"Dari sejak awal dia gangguan-gangguan inilah. Berani berbuat, berani bertanggung jawab. Ke depan harus dibongkar, kalau suami istri ini membunuh seseorang apa motifnya," ujar dia.

Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawathi  jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua beberapa waktu lalu.

Ancaman hukuman yang diterima Putri Candrawathi cukup berat yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat.

Putri Candrawathi terancam hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Putri Candrawathi menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, penyidik menetapkan Putri Candrawathi pada Jumat (19/8/2022) berdasarkan scientific crime investigation.

Masih kata Agung, penyidik memiliki bukti yang cukup dan melalui proses gelar perkara guna menentukan status hukum Putri Candrawathi.

Artikel ini diolah dari Tribunjakarta

Baca juga: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Ramos Hutabarat Apresiasi Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Putri Candrawathi Terbukti Berada di Lokasi dan Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved