Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Putri Candrawathi Terbukti Berada di Lokasi dan Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
TRIBUNJAMBI.COM - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Dari hasil gelar perkara, ditemukan bukti jika Putri Candrawathi berada di lokasi saat Brigadir J tewas ditembak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut penetapan tersangka Putri Candrawathi dilakukan dengan berdasar dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri Candrawathi sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia hanya menegaskan Putri Candrawathi melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Apresiasi Kinerja Timsus Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Samuel Hutabarat: Dari Awal Kita Sudah Menduga
Sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.
Dengan penetapan Putri Candrawathi ini, ada lima yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Mereka yang jadi terangka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, Ferdy Sambo, dan Putri.
Polisi akan melimpahkan berkas para tersangka, kecuali PC, kepada kejaksaan hari ini.