Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ramos Hutabarat Apresiasi Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

Ramos mengatakan, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka sudah sesuai dengan dugaan awal, di mana saat Putri berada di lokasi saat insiden

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua apresiasi Polri yang tetapkan istri Ferdy Sambo jadi tersangka. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua mengapresiasi langkah Polri dalam menetapkan Putri Chandrawati istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berenca.

Ramos mengatakan, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka sudah sesuai dengan dugaan awal, di mana saat Putri berada di lokasi saat insiden penembakan Brigadir Yosua.

Kemudian, juga, kata Ramos Putri diketahui melakukan komunikasi dengan Irjen Ferdy Sambo terkait perkera tersebut.

"Ya tentunya ini langkah yang tepat dan cepat dari Polri untuk mencari titik terang perkara ini, dan penerapan pasal 340 ke pada ibu PC itu sudah benar, karena beliau ada di lokasi saat kejadian," kata Ramos, saat diwawancarai di kawasan Jelutung, Jumat (19/8/2022) sore.

Komunikasi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dalam perkara ini, menjadi dasar diterapkannya pasal 340 ke pada Putri.

Namun demikian, kata Ramos Hutabarat, belum mengetahui isi dari percakapan tersebut.

Baca juga: Pembunuhan Brigadir Yosua, Istri Ferdy Sambo Tersangka Tapi Tidak Langsung Ditahan

Baca juga: Putri Candrawathi Terbukti Berada di Lokasi dan Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

"Ya dari Komnas HAM kan ada bilang percakapan, tetapi kita belum tahu isinya karena itu ranahnya penyidikan," katanya.

Ramos mengaku akan terus mengawal kasus ini kasus ini, agar segera dilimpahkan ke proses pengadilan agar mendapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Setelah Putri ditetapkan sebagai tersangka, kata Ramos, menjadi titik terang dari perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Diketahui, Irwasum Pori, melakukan pres rilis perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dalam pres rilis ini, Putri Candrawathi dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PKL di Kota Sungai Penuh Ngadu ke Dewan, Minta 5 Hal Ini

Baca juga: Otak Pembunuhan Siswa SMK Al Fattah Sarolangun Merupakan Saudara Kembar, Satu Masih DPO

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMK Al Fattah Sarolangun, Divonis 8 Tahun Penjara

Baca juga: Jaringan Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Berpangkat Briptu Ini Terciduk Diduga Sebagai Pengedar Sabu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved