Berita Sarolangun

Pelaku Pembunuhan Siswa SMK Al Fattah Sarolangun, Divonis 8 Tahun Penjara

Dua terdakwa pembunuhan NA (17) siswa SMK Al Fattah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Dua terdakwa pembunuhan NA (17) siswa SMK Al Fattah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dua terdakwa pembunuhan NA (17) siswa SMK Al Fattah Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut, yang menaikan kasus tersebut terkait pelanggaran pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana.

"Namun pada saat itu diputus oleh hakim 10 tahun, dan mendapat pengurangan dua tahun karena kasus dibawah umur menjadi 8 tahun putusan mengacu pada pasal 338," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun Aritonang.

Lanjutnya dijelaskannya pula, putusan pengadilan tersebut ditetapkan tertanggal 12 Agustus 2022.

Baca juga: Jaringan Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Berpangkat Briptu Ini Terciduk Diduga Sebagai Pengedar Sabu

Baca juga: Putri Candrawathi Terbukti Berada di Lokasi dan Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Dan saat ini kedua terdakwa AR (17) dan DS (17) masih dalam tahanan titipan di Mapolres Sarolangun sebelum nantinya akan di kirim ke Lapas Anak Kelas II B Muara Bulian.

"Putusan tersebut memang jauh lebih ringan dari tuntutan kita yakni hukuman selama 20 tahun, atau hukuman mati dan seumur hidup. Karena terbukti melakukan pembunuhan berencana, namun hakim memiliki pertimbangan lain sehingga pasal lain yang di gunakan, " jelasnya.

"Terlebih ke dua pelaku merupakan anak di bawah umur, dimana putusan vonis harus separoh dari masa hukuman yang dijatuhkan. Jika vonis 39 tahun maka 10 tahun yang didapat terdakwa tesebut, " pungkasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jaringan Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Berpangkat Briptu Ini Terciduk Diduga Sebagai Pengedar Sabu

Baca juga: Putri Candrawathi Terbukti Berada di Lokasi dan Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Apresiasi Kinerja Timsus Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved