PKL di Kota Sungai Penuh Ngadu ke Dewan, Minta 5 Hal Ini

Mau direlokasi, pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kota Sungai Penuh penuh mengadu ke Dewan.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Ilustrasi penertiban pedagang di Kota Sungai Penuh. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota Sungai Penuh penuh mengadu ke Dewan. Hal itu terkait rencana pemindahan PKL lantaran adanya kegiatan rehabilitasi drainase dan trotoar di jalan M.Yamin pasar Sungai Penuh.

Diketahui sebelumnya, telah dilaksanakan audiensi antara pedagang kaki lima Jln. M.Yamin dengan dinas perdagangan dan perindustrian Kota Sungai Penuh dan pihak terkait. Namun tidak menghasilkan mupakat lantaran pihak Pemkot tidak langsung menyepakati keinginan warga pedagang di lokasi jalan M.Yamin.

Hingga pedagang langsung mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Sungai Penuh. DPRD langsung menindaklanjuti keluhan PKL dengan melaksanakan audiensi bersama kedua belah pihak pada di kantor DPRD Kota Sungai Penuh, Kamis (18/08/2022) kemarin.

Wakil ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Syafriadi SH dikonfirmasi membenarkan, bahwa ada pengaduan dari para pedagang kaki lima di jalan M.Yamin. Katanya pihaknya langsung ditindaklanjuti dengan memanggil pihak dinas untuk beraudiensi dengan para pedagang. 

“Kita tidak mau masalah yang ada di kota ini berlarut-larut, makanya kita langsung panggil pihak Pemkot siang kemarin. Hasilnya, kesepakatan kedua belah pihak sudah ada, yakni pedagang kaki lima Jln.M.Yamin Sungai Penuh dan Pemkot sama sama sudah mau melaksanakan 5 poin yang dituangkan, kita minta semua harus komit menjalankan kesepakatan yang dibuat,” kata Syafriadi.

Baca juga: Proyek Normalisasi Sungai Dinas PUPR Provinsi Jambi di Sungai Penuh Dinilai Dikerjakan Asal-asalan

Ditambahkan Syafriadi, DPRD Kota Sungai Penuh juga berharap pihak Dinas terkait  dan pihak kontraktor pelaksana proyek untuk memperhatikan 5 poin yang disepakati dan pelaksanaan proyeknya sesuai perencanaan dan tidak melakukan upaya melanggar hukum.

“Silakan semua kita melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek ini, supaya hasilnya seperti yang kita harapkan. Harapan kita, pihak kontraktor bisa bekerja Profesional dan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Karena, pasar ini langsung menyentuh ke perekonomian masyarakat kita,” harapknya. 

Berikut 5 poin hasil kesepakatan antara pedagang kaki lima Jalan M.Yamin Sungai Penuh dengan Pemkot Kota Sungai Penuh.

1. Pedagang meminta pelaksanaan rehabilitasi darainase dan trotoar jalan M.Yamin mulai bekerja jam 14.00 wib sampai 04.00 wib.

2. Mulai pukul 14.00 wib pedagang bersedia mensterilkan lokasi pengerjaan rehabilitasi drainase dan trotoar jalan M.Yamin.

Baca juga: Usai Pengukuhan LPTQ, Fajran: Mari Berkhidmat Demi Terselenggaranya MTQ di Kota Sungai Penuh

3. Pedagang tidak mempersalahkan bekas material bongkahan dan galian dan gangguan terhadap arus lalulintas, serta tidak mempersalahkan jika terjadi kebocoran pipa, pemadaman air bersih.

4. Pedagang tidak akan menuntut kepihak penyedia kontraktor jika terjadi resiko merugikan pedagang dilokasi pengerjaan.

5. Pedagang ingin kembali berdagang dijalan m.yamin setelah pengerjaan selesai.(*) 

Baca berita terbaru Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved