Berita Sarolangun
Otak Pembunuhan Siswa SMK Al Fattah Sarolangun Merupakan Saudara Kembar, Satu Masih DPO
Pasca putusan hukuman 8 tahun bagi ke dua terdakwa pembunuhan anak, kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pasca putusan hukuman 8 tahun bagi ke dua terdakwa pembunuhan anak, kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun Aritonang, Jumat (19/8/2022) meski sudah mendapatkan keringanan putusan dari tuntutan jaksa.
Namun pihak kuasa hukum terdakwa masih menyatakan fikir-fikir terkait putusan tersebut.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMK Al Fattah Sarolangun, Divonis 8 Tahun Penjara
Baca juga: Jaringan Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Berpangkat Briptu Ini Terciduk Diduga Sebagai Pengedar Sabu
"Kita berikan waktu satu minggu bagi kuasa hukum terdakwa tadi, untuk menentukan sikap atas putusan hakim tadi tertanggal 12 Agustus hingga 19 Agustus ini dan kita belum terima, " ujarnya
Lanjutnya, hingga saat ini satu dari tiga pelaku pembunuhan terhadap NA (17) masih belum berhasil di tangkap dalam artian masih (DPO) AM (17).
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, bahwa satu terdakwa yang DPO ini merupakan otak dari pembunuhan tersebut.
"Yang DPO ini merupakan kembaran dari salah satu terdakwa yang telah diputus hakim. Dimana memang DPO ini todak memiliki handphone jadi sulit untuk melacak keberadaannya, " jelas Aritonang. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Paripurna DPRD Provinsi Jambi Bahas KUA-PPAS Banyak Interupsi Dewan, Ini Penyebabnya
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMK Al Fattah Sarolangun, Divonis 8 Tahun Penjara
Baca juga: Jaringan Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Berpangkat Briptu Ini Terciduk Diduga Sebagai Pengedar Sabu