DPRD Provinsi Jambi

Paripurna DPRD Provinsi Jambi Bahas KUA-PPAS Banyak Interupsi Dewan, Ini Penyebabnya

paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pengambilan keputusan terhadap KUA PPAS APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 terjadi ramai intrupsi

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
DPRD Provinsi Jambi kembali laksanakan rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023, Jumat (19/8/22). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaksanaan paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pengambilan keputusan terhadap KUA PPAS APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 terjadi ramai intrupsi anggota dewan, Jumat (19/8/22).

Pasalnya, dari 54 anggota DPRD Provinsi Jambi hanya 36 orang yang hadir selebihnya berhalangan untuk menghadiri rapat paripurna.

Terjadinya intrupsi ini, berawal sebagian anggota dewan minta rapat ini dilanjutkan, hal demikian juga beberapa anggota dewan minta diskor karena tidak memenuhi kourum.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan berharap Badan Kehormatan (BK) dewan bisa melakukan terobosan baru untuk menerapkan ketertiban anggota dewan agar disiplin kehadiran Paripurna.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMK Al Fattah Sarolangun, Divonis 8 Tahun Penjara

Baca juga: Inflasi Jambi Tertinggi Dalam Sejarah, Inflas 8,55 Persen Dipengaruhi Naik Turunnya Harga Cabai

"Ini tolong Ketua BK yang baru bisa ditertibkan ini, sehingga kedepannya bisa lebih tertib pelaksanaan Paripurna. malu kita kalau terjadi seperti ini terus," kata Edi Purwanto.

Pantauan diruangan paripurna DPRD Provinsi Jambi saat ini Jumat (19/8/22) pukul 15:33 WIB masih terjadi skors sembari menunggu kehadiran anggota dewan lainnya.

Tak sedikit pula beberapa anggota dewan membukan peraturan tata tertib pelaksanan rapat sehingga rapat bisa dimulai.

Untuk diketahui, rapat Paripurna yang akan dilangsungkan pada hari ini dengan agenda yang sangat penting, untuk pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMK Al Fattah Sarolangun, Divonis 8 Tahun Penjara

Baca juga: Putri Candrawathi Terbukti Berada di Lokasi dan Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Apresiasi Kinerja Timsus Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved